Pertanggungjawaban negara terhadap penyanderan wartawan yang dilakukan oleh Islamic State Of Iraq adn Syria Ditinjau dari aspek Hukum Humaniter Internasional

  • Marwa Aditya Rahmad Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Mohammad Husni Syam
Keywords: international humanitarian law, journalist, ISIS, Hukum humaniter internasional, wartawan, islamic state of iraq and syria

Abstract

The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) is of concern to the international community because its existence poses a threat to world peace and security. The crackdown on journalists in the United States by a non-state group called ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) also known as the Islamic State of Iraq and the Levant (ISIL) is a transnational movement fighting to establish the Caliphate. Attacks on journalists or medical workers are considered a violation of international law. The protection of journalists referred to in international humanitarian law is in the IV Geneva Convention of 1949. Based on these problems, this study aims to find out how the responsibility of the Islamic state of Iraq and Syria (ISIS) as a hostage perpetrator based on international humanitarian law and to find out whether the concept of state responsibility can apply to the Islamic state of Iraq and Syria (ISIS) as a non-state entity. So it was obtained that the actions carried out by ISIS against civilians include non-state conflicts because they involve the act of taking civilians hostage, especially domestic and foreign communitie. However, the Iraqi and Levant states can make efforts to prevent the occurrence of international armed conflict both in the form of conpensation of victims of abuse and also appeal to civilians who go to the scene to carry out "travel warnings”

Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS) menjadi perhatian masyarakat internasional karena eksistensinya menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan dunia. Tindakan terhadap wartawan terjadi di Negara Suriah yang dilakukan oleh suatu kelompok non-negara yang disebut ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) juga dikenal sebagai Islamic State of Iraq and the Levant/ISIL adalah suatu gerakan transnational yang berjuang menegakkan Khilafah. Serangan terhadap wartawan atau pekerja medis dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasiona. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Islamic state of Iraq and Syria (ISIS) sebagai pelaku penyanderan berdasarkan hukum humaniter internasional dan Untuk mengetahui apakah konsep tanggungjawab negara dapat berlaku terhadap Islamic state Iraq and Syria (ISIS) selaku entitas non-negara. Maka diperoleh hasil bahwa tindakan yang dilakukan oleh ISIS terhadap warga sipil termasuk konflik bersenjta non negara karena menyangkut tindakan penyanderan warga sipil khususnya masyarakat domestik dan asing dan segala entitas yang bukan merupakan bagian dari pemerintahan negara. Dan negara tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena dasar dari ISIS tersebut bukan merupakan suatu entitas non-negara dan bukan suatu arahan atas nama negara. Akan tetapi negara Iraq dan Syam bisa melakukan upaya pencegahan atas terjadinya konflik bersenjata intersaional baik berupa konpensiasi terhadap korban atas penyaderaan dan juga melakukan himbauan kepada warga sipil yang ke temaptnya untuk melakukan “travel warning”.

References

[1] Haris Sumadiria, 2005. “Panduan Praktis Jurnalis Profesional”, Jurnalistik Indonesia-Menulis Berita dan Feture. Bandung, Sambiosa Rekatama Media,
[2] I Dewa Gede Palguna (II), 2010, Seri Kuliah “Hukum Internasional, Bagian Hukum Internasional”, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
[3] J.G.Starke. 1992. Pengantar Hukum Internasional, Terjemahan dari Bambang Iriana Djajaatmadja, edisi kesepuluh jilid II. Sinar Grfika, Jakarta.
[4] Mochtar Kusumaatmadja & Etty R. Agoes,2003, Pengantar Hukum Internasional, Edisi ke-2, Cetakan ke-1, P.T. Alumni, Bandung .
[5] Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dalam Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional. Yogyakarta
[6] Tasrif S, 1990, Hukum Internasional Tentang Pengakuan dalam Teori dan Praktik, Abardin, Jakarta
Published
2023-08-01