Kajian Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Santri Di Bawah Umur Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Anak
Abstract
Humans are creatures that live in society, so humans routinely interact with fellow humans. However, in the process of interaction, sometimes it causes conflict and even worse the conflict can lead to crime. One of the crimes that often occurs is a case of sexual violence. Many sexual violence occur, one of which is cases of child molestation. One of the cases of abuse committed by teachers of educators, is the case committed by ngaji teachers with the initials SS against 12 students whose average age is 10-11 years in Pangalengan.
This research method uses normative juridical methods, which is an approach carried out by examining library materials or secondary data. The specification of the study used a descriptive method of analysis. The technical analysis used is qualitative analysis. The result of this study is. First, criminal liability for the criminal act of obscenity which is a case study can be accounted for because it has fulfilled the elements of responsibility. Second, the application of the law against perpetrators of criminal acts of molestation against underage students is in accordance with the applicable law, namely article 82 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.
Manusia adalah makluk yang hidup di masyarakat, sehingga manusia secara rutin beriinteraksi dengan sesama manusia. Namun, dalam proses interaksinya, terkadang menyebabkan konflik dan lebih parahnya lagi konflik tersebut bisa berujung terhadap kejahatan. Salah satu tindak kejahatan yang sering terjadi adalah kasus kekerasan seksual. Banyak kekerasan seksual yang terjadi, salah satunya kasus pencabulan terhadap anak. Salah satu kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru tenaga pendidik, adalah kasus yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial SS terhadap 12 muridnya yang rata-rata berusia 10-11 tahun di Pangalengan.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analisis. Teknis analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah. Pertama, pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencabulan yang menjadi studi kasus dapat di pertanggungjawabkan karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban. Kedua, penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap santri di bawah umur tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
References
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, Hlm. 13.
Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Cet.Kedua, Jakarta, hlm.70.
Sudarto dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press, Jakarta, hlm.,22.
Maya Indah C.S, Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Jakarta: Kencana Prenada,2014, hlm. 134
Irvan Rizqian, upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dikaji menurut hukum pidana indonesia, jurnal justiciabellen, vol.01,No.01, januari 2021, hlm 55
Muladi dan Barda Nawawi A. 1984. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung. Hal.01