Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Narkotika di Situ Cangkuang Kabupaten Garut di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Rilan Stiyadi hukum pidana fakultas hukum
  • Dr. Chepi Ali Firman., SH., MH.
  • Dr. Chepi Ali Firman., SH., MH.
Keywords: Narkotics, Law Enforcement, Narkotics Trade, Narkotika, Penegakan Hukum, Perdagangan Narkotika

Abstract

Drugs are one of the international crimes (International Crime), organized crime, has a very wide network, and of course has large financial support and already uses sophisticated technology. Developments in modern times that are so rapid as well as education and technology, must be accompanied by policies in the field of law, to achieve a peaceful and prosperous society. The results of this study are to find out how law enforcement deals with the issue of illicit narcotics trade in Garut City based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. In Law Number 35 of 2009 in the preamble section it is stated that import, export, produce, plant, store, distribute and/or use. Narcotics without strict and thorough control and supervision and contrary to laws and regulations is a crime of Narcotics. Circulation and illicit trade of narcotics has also spread in several provinces and cities in Indonesia, one of which is in Garut Regency. Efforts to deal with narcotics abuse and drug trafficking by the Narcotics Unit of the Garut District Police are divided into three parts, namely pre-emptive, preventive and repressive. These three things are the main (operational) functions in accordance with the main duties of the Police which are regulated in article 13 of Law no. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police.

Narkoba menjadi salah satu kejahatan internasional (International Crime), kejahatan yang terorganisir, mempunyai jaringannya yang sangat luas, dan tentunya mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Perkembangan di zaman modern yang begitu pesat serta ilmu pendidikan dan teknologi, harus diiringi dengan kebijakan di bidang hukum, untuk mencapai masyarkat yang damai dan sejahtera. Adapun hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum untuk persoalan perdagangan gelap narkotika di Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada bagian konsiderans menimbang disebutkan bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan. Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika. Peredaran serta perdagangan gelap narkotika juga telah menyebar di beberapa provinsi maupun kota di Indonesia salah satunya di Kabupaten Garut. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika serta perdagangan narkoba oleh Satuan Narkoba oleh Kepolisian Kabupaten Garut ke dalam tiga bagian, yakni preemtif, preventif, dan represif. Ketiga hal ini merupakan fungsi-fungsi utama (operasional) sesuai dengan tugas pokok Polri yang diatur dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

References

Jhon M. Elhols & Hasan Sadili, Kamus Inggris Indonesia,Jakarta, PT. Gramedia, 1996
Anton M, Moelyono, Kamus besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: balai pustaaka, 1998),
Boister, Neil. Transnational Criminal Law. EJIL. New York. 2018
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Herdiyan Saputra, Et.all, Analisis Kriminologis Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Penanggulangannya, Jurnal Poenale, Vol. 2 No. 4, Lampung: Faculty of Law Universitas Lampung, 2015
Ricardo, P. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia, 2012
Published
2023-08-28