PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PT. GRAND PERINTIS INDUSTRY ATAS PEMBUANGAN LIMBAH ILLEGAL DI KOTA BANDUNG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 333/PID.B/LH/2021/PN BDG)

  • Mohammad Fuji Ramdani Ilmu Hukum
  • Dini Dewi Herniarti
Keywords: Environment, Criminal Liability, Corporations, Lingkungan Hidup, Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi

Abstract

The Environment is the unity of space with all objects, forces, conditions, and living things, including humans and their behavior, which affect nature itself, the continuity of life, and the welfare of humans and other living things. Environmental protection and management is a systematic and integrated effort carried out to preserve environmental functions and prevent environmental pollution and/or damage through structuring, utilization, development, maintenance, recovery, supervision and law enforcement. The approach methods used in this research are statute approach and case approach. The statutory approach is carried out by examining the rules of law relating to the legal issues of the case to be studied. Then the case approach is carried out by examining cases related to the issue to be studied, where the case has become a decision and has permanent legal force. In this case PT Grand Perintis Industry was only given a fine of Rp. 75,000,000.00- (Seventy Five Million Rupiah) when viewed from the impact and consequences that arise to the environment is clearly not comparable.

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penndekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah aturan hukum yang berkaitan dengan isu hukum dari kasus yang akan diteliti. Kemudian pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang akan diteliti, yang mana kasus tersebut sudah menjadi putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

References

Alvi syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan.PT. Sofmedia, Medan.2008.
Hatrick, Asas pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Sticrt Liability dan Vicarious Liability), Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996
Lobby Loqman dalam M. Hamdan, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengauhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
St.Munadjat, Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran,Buku V:Sektoral,Bina Cipta,Bandung,1986.
Published
2023-08-01