Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Menurut Undang-Undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Shohiban Azkaa Muzakkie Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Eka Juarsa
Keywords: Criminal Liability, Abuse, Personal Data, Ilegal Online Lending, Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan, Data Pribadi, Pinjaman Online Ilegal

Abstract

ABSTRACT-Advances in technology currently have a very large role in supporting various activities of human life, including in the financial industry, namely the presence of online-based lending and borrowing. The convenience provided by online lending and borrowing services as well as urgent financial needs make people's interest in online loans high. Therefore, currently many irresponsible parties take advantage of this situation by making fintech businesses illegal for personal gain. The purpose of this research is to examine how the implementation of legal protection for personal data and forms of criminal liability against perpetrators who abuse personal data in the fintech business of illegal online loans. The formulation of the problem raised in this study are; first, how is legal protection against misuse of personal data by illegal online lenders based on Law No. 27 of  2022 concerning personal data protection; second, how law enforcement against perpetrators of personal data abuse is linked to illegal online lending. The research method used is normative juridical by using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The results study show that the problems carried out by illegal online loan providers who trap victims to have bills even though the victims did not apply for a loan at all, then when making collections are carried out improperly, namely by making threats, contacting parties that have nothing to do with the borrower, accessing consumer personal data and disseminating it to others and defaming the borrower. Protection and criminal liability for losses for these actions so far can use the PDP law instrument as a legal umbrella in resolving problems related to personal data.

Keywords : Criminal Liability, Abuse, Personal Data, Ilegal Online Lending

 

ABSTRAK-kemajuan teknologi saat ini mempunyai peran yang sangat besar dalam menunjang berbagai aktivitas kehidupan manusia, termasuk pada industri keuangan yaitu dengan hadirnya pinjam meminjam berbasis online. Kemudahan yang diberikan oleh layanan pinjam meminjam online serta kebutuhan financial yang mendesak menjadikan minat masyarakat terhadap pinjaman online menjadi tinggi. Oleh karena itu, saat ini banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi tersebut dengan membuat bisnis fintech ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap data pribadi serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan data pribadi dalam bisnis fintech pinjaman online ilegal. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi; kedua, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi dihubungkan dengan pinjaman online ilegal. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal yang menjebak korban agar mempunyai tagihan padahal korban sama sekali tidak mengajukan pinjaman, kemudian pada saat melakukan penagihan dilakukan dengan tidak wajar yaitu dengan melakukan ancaman, menghubungi pihak yang tidak ada kaitannya dengan peminjam, mengakses data pribadi konsumen dan menyebarkannya ke orang lain serta melakukan pencemaran nama baik peminjam. Perlindungan dan pertanggungjawaban pidana terhadap kerugian atas tindakan tersebut sejauh ini dapat menggunakan instrumen undang-undang PDP sebagai payung hukum dalam menyelesaikan permasalahan terkait data pribadi.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan, Data Pribadi, Pinjaman Online Ilegal

References

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta,
Jakarta, 2009
Ernama, Budiharto, Hendro S. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Terhadap Financial Technology” Diponegoro Law, (Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). 2017
Published
2023-08-01