Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Layanan Parkir Ditinau Dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dihubungkan Dengan Akad Dalam Hukum Islam

  • Rheina Mentari Putri Djuwandi ilmu hukum
Keywords: Keywords: Parking, consumer protection, wadiah contract, Kata kunci : Parkir, perlindungan konsumen, akad wadiah

Abstract

Jasa layanan parkir merupakan kondisi suatu kendaraan yang tidak bergerak dan memiliki sifat sementara sebab ditinggalkan oleh pengemudinya serta salah satu bisnis yang menjajikan dikarenakan untung yang didapat pengelola parkir lumayan besar, namun bisnis ini justru dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan menarif harga tidak sesuai dengan peraturan daerah kota bandung nomor 66 tahun 2021 tentang tarif parkir kota bandung

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Konsumen pengguna jasa parkir ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dihubungkan dengan Akad dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat Konsumen tempuh dalam penyelesaian hak pengguna jasa parkir ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dimana berfokus pada data sekunder yang didapatkanh dari kasus tarif parkir di jalan kebon kawung. Teknik yang digunakan dalam proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan wawancara selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis dengan cara yuridis-normatif

Hubungan hukum yang berlangsung antara penyedia dan pengguna lahan parkir dinilai tidak terpenuhi,serta Kewajiban dari masing-masing pihak serta al muda sebagai pihak yang mendapat titipan tidak amanah dikarenakan melakukan usaha hanya untuk keperluannya sendiri. Sebagai gantinya, al muda berhak mendapatkan royalti atas jasanya dalam menjaga amanah yang diberikan kepadanya tersebut. Oleh sebab itu, jenis wadiah satu ini juga bisa disebut sebagai kesepakatan jual beli manfaat barang maupun jasa. Dan Pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban mutlak dikarenakan mutlak (strict product liability) kepada pelaku usaha serta dapat melaporkan perbuatan pelaku usaha kepada Dinas Perhubungan yang akan dikenakan sanksi berupa teguran sebanyak 3 kali ataupun pencabutan izin apabila tidak mengindahkan teguran oleh DISHUB

Parking service services are the condition of a vehicle that does not move and has a temporary nature because it is abandoned by the driver and one of the businesses that promises because the profits obtained by parking managers are quite large, but this business is actually used by irresponsible people by dancing prices not in accordance with Bandung City Regional Regulation Number 66 of 2021 concerning Bandung City Parking Rates

The purpose of this study is to find out how the legal protection of consumers of parking service users is reviewed from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection related to Akad in Islamic Law. And to find out how legal remedies that consumers can take in resolving the rights of parking service users are reviewed from Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

The method used in this study is a normative juridical method which focuses on secondary data obtained from the case of parking rates on Jalan Kebon Kawung. The techniques used in the data collection process are carried out through literature studies, and subsequent interviews of data that have been collected are analyzed in a juridical-normative way

The legal relationship that takes place between the provider and the user of the parking lot is considered unfulfilled, and the obligations of each party and the young al as the party who gets the entrustment are not trusted because they do business only for their own needs. In return, the young al was entitled to royalties for his services in maintaining the trust given to him. Therefore, this type of wadiah can also be referred to as an agreement to buy and sell the benefits of goods and services. And  business actors can be held absolutely responsible because  they are  strict (strict product liability) to business actors  and can report the actions of business actors to the Transportation Office which will be subject to sanctions in the form of reprimands 3 times or license revocation if they do not heed the reprimand by the transportationnational DISHUB

References

Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Rajawali Pers, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Inosentius Samsul, Hukum Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, sssCetakan 1 – Jakarta, 2004
Published
2023-08-01