Pemecatan Angoota TNI Dalam Perkara LGBT Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2020

  • Yoga Pryananda Faculty of Law
  • Dini Dewi Heniarti
Keywords: Military Crime, Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, (LGBT), Countermesures, Pidana Militer, Upaya Penanggulangan

Abstract

ABSTACT- Within the TNI environment, TNI members who practice Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) can be punished on the basis of the TNI Commander's Telegram Letter No ST/1648.2020 and article 103 of the KUHPM. - Matters contained in the article and in Indonesia have not yet been regulated in positive law. The purpose of the first research is to find out the position of the military court decision number 231-K/PM II-08/AU/XII/2020 regarding LGBT. Second, knowing the efforts to deal with LGBT in the TNI. This research uses a normative juridical method through literature study by collecting secondary data. the crime against the defendant, taking into account the aggravating and mitigating circumstances, by using Article 103 of the Criminal Code it was proven that the defendant deliberately did not obey the official order regarding the prohibition of TNI soldiers from practicing homosexuality. Therefore, for the actions of the defendant, he was sentenced to a principal sentence of 8 (eight) months in prison and an additional penalty, namely dismissal from service. Second, efforts to deal with LGBT deviations within the military environment, in addition to applying Article 103 of the Criminal Procedure Code, can also be carried out pre-emptively and preventively by being selective in accepting TNI candidates from the officer level to the enlisted level, besides that there is also a need for evaluation at the military level. Basic education,

 

ABSTRAK- Dalam lingkungan TNI, bagi anggota TNI yang melakukan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) dapat dipidana dengan dasar Surat Telegram Panglima TNI No ST/1648.2020 dan pasal 103 KUHPM, Dalam konteks isi dari penerapan pasalnya, masih menjadi sumber perdebatan terkait dengan hal-hal yang terkandung dalam pasal tersebut dan di Indonesia sampai saat ini belum diatur dalam hukum positif. Tujuan dari penelitian Pertama, mengetahui kasus posisi putusan pengadilan militer nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020 tentang LGBT. Kedua, mengetahui upaya penanggulangan LGBT di TNI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder Berdasarkan hasil penelitian, Kasus posisi perkara LGBT di pengadilan militer Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020, Majelis Hakim memliki pertimbangan dan pernilaian sendiri dalam menjatuhkan pidana tehadap terdakwa, dengan mempertimbangakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dengan mengunakan pasal 103 KUHPM terbukti Terdakwa dengan sengaja tidak mematuhi perintah dinas terhadap larangan bagi prajurit TNI untuk melakukan Homoseksual. Maka atas perbuatan terdakwa itu di jatuhi hukuman pidana pokok 8 (delapan) bulan penjara dan pidana tambahan yaitu dipecat dari kedinasan. Kedua, Upaya penanggulangan penyimpangan LGBT dilingkungan militer, selain menerapkan Pasal 103 KUHPM Selain hal itu juga dapat dilakukan pre-emtif dan preventif yang dilakukan dari selektif dalam penerimaan calon TNI dari mulai tingkat perwira sampai dengan tingkat tamtama, selain itu juga perlu adanya evaluasi di tingakat Pendidikan dasar,

References

CNN Indonesia, fenomena LGBT di Tubuh TNI-POLRI Dan Evaluasi Diklat Militer 22 Oktober 2020, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201022093212-20-561371/fenomena-lgbt-di-tubuh-tni-polri-dan-evaluasi-diklat-militer (diakses pada tanggal 9 Juli 2023)
Kompas.com, “Tugas Pokok TNI”, 14 mei 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/14/04000071/tugas-pokok-tni (diakses pada tanggal 07 juli 2022)
Ronny Haniatjo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri”, PT Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Sari Rahayu, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mendatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan bagi Prajurit TNI yang Terlibat Perkara LGBT di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara Vol. 11 No.2, 2021
Syamsul Fathoni, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Prespektif Teoritis dan Pragmatis Untuk Keadilan, Setara Press, Malang, 1973
Tumbur Pallti D. Hutapea, Eksistensi Bantuan Hukum Terhadap Prajurit TNI sebagai Pelaku tindak Pidana dan Praktiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 No 3 Tahun 2016
Published
2023-08-01