Pengamanan Tanah Sebagai Aset Daerah Dalam Upaya Menertibkan Barang Milik Daerah Dan Untuk Kepastian Hukum

  • Muhammad Fauzan Faculty of Law
  • Frency Siska Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: security of regional assets, regional property, legal certainty, Pengamanan Aset Daerah, Barang Milik Daerah, Kepastian Hukum

Abstract

Most of the land assets owned by the West Bandung Regency Government do not yet have certificates. The main reason is because the majority of these assets are the result of the expansion that was originally from Bandung Regency. The purpose of this research is to understand the mechanism of the West Bandung Regency Government to secure their land assets to provide legal certainty to the holders of land rights. In addition, this study also aims to identify obstacles that occur in an effort to improve the security of land assets, and analyze the actions that have been taken to overcome the problems that occur. The research method used is a descriptive qualitative method with a normative juridical approach. The source of data used is data that has been collected, then analyzed to make generally accepted conclusions. Data analysis techniques used include data collection, and conclusions. In data collection, methods such as documentation, observation and interviews are used. Based on the results of the study, the security of land assets owned by the West Bandung Regency Government is still not optimal. This is due to obstacles in physical, administrative, and legal security related to land assets. Therefore, the author provides several suggestions, including: Efforts are increased to strengthen physical security, administrative security, and legal security for land assets, including steps taken to immediately complete the missing land asset documents, and the West Bandung Regency Government must recomplete the administrative completeness of the land that is an asset of the West Bandung Regency Government so that land registration can be carried out.

Sebagian besar aset tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum memiliki sertifikat. Penyebab utama dikarenakan mayoritas aset tersebut merupakan hasil pemekaran yang semula dari Kabupaten Bandung. Tujuan dari ienelitian ini untuk memahami mekanisame Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pengamanan terhadap aset tanah mereka guna memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah tersebut. Selain itu, Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya meningkatkan pengamanan aset tanah, dan menganalisis tindakan-tindakan yang telah dilakukan untuk menanggulang permasalahan yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data yang telah dikumpulkan, kemudian dilakukan analisis untuk membuat kesimpulan yang berlaku secara umum. Teknik analisis data yang dipergunakan mencakup pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. Dalam pengumpulan data, digunakan metode seperti dokumentasi, observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh adanya hambatan dalam pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terkait aset tanah. Oleh karena itu, penulis memberikan beberapa saran, antara lain: Upaya ditingkatkan untuk memperkuat pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum terhadap aset tanah, termasuk langkah-langkah yang diambil adalah segera melengkapi dokumen aset tanah yang hilang, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus melengkapi ulang kelengkapan administrasi dari tanah yang menjadi asset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sehingga dapat dilakukan pendaftaran tanah.

References

Noor Aulia Rahman, Optimalisasi Pengelolaan Aset Tanah Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mamuju,Tesis, Unversitas Hasanuddin Makassar,2021
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, dalam Pasal 1 angka 11
Published
2023-08-01