Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Produk Body Lotion Bermerkuri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Tessa Mustika ilmu hukum
  • Liya Sukma Muliya, S.H.,M.Hum
Keywords: body lotion, products with mercury, consumer protection, produk bermerkuri, perlindungan konsumen

Abstract

ABSTRACT- Body lotion is a product that is believed to have many benefits in facial skin care, in this case body lotion is considered to be able to help facial skin become healthier and look perfect. harmful to consumers. Researchers identified problems including 1) legal protection for consumers for losses resulting from the sale of body lotion products with mercury based on Law no. 8 1999, and 2) the responsibility of sellers of mercury body lotion products if they harm consumers based on Law no. 8 1999. This research has theoretical uses and is expected to provide input for writers and the development of legal science in general, especially regarding protection for consumers related to mercury body lotion, and practically it is expected to be of benefit to society in general and to be used as input especially for parties, including legal practitioners in consumer legal protection. This research method is a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, then the data collection technique is library research, then uses a qualitative analysis method. Article 4C Law no. 8 1999 (UUPK) states that consumers have the right to correct, clear and honest information regarding the condition of goods and/or services. In this case related to body lotion, consumers are entitled to detailed information and descriptions including the benefits and dangers of using body lotion with mercury. Then article 19 UUPK business actors are responsible for providing compensation if consumers feel disadvantaged over the use of the body lotion which is carried out within a period of 7 (seven) days after the transaction date, as, article 20 business actors are also responsible for production advertisements, as well as article 1365 The Criminal Code explains about compensation related to losses incurred for his actions.

 

ABSTRAK- Body lotion merupakan suatu produk yang dipercaya memiliki banyak manfaat dalam perawatan kulit wajah, dalam hal ini body lotion dinilai dapat membantu kulit wajah menjadi lebih sehat dan tampak sempurna Maka dari itu banyak pengusaha body lotion yang melakukan inovasi baru salah satunya ialah membuat body lotion dengan bahan berbahaya yang merugikan para konsumen. Peneliti mengidentifikasi permasalahan diantaranya 1) perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian akibat dari penjualan produk body lotion bermerkuri berdasarkan UU No. 8 1999, dan 2) tanggung jawab penjual produk body lotion bermerkuri bila merugikan konsumen berdasarkan UU No. 8 1999. Penelitian ini memiliki kegunaan secara teoritis diharapkan memberikan masukan bagi penulis dan pembangunan ilmu hukum pada umumnya, terutama mengenai perlindungan bagi konsumen terkait body lotion bermerkuri, dan secara praktis diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya serta dijadikan masukan khususnya bagi para pihak, termasuk praktisi hukum dalam perlindungan hukum pada konsumen. Metode penelitian ini ialah pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, selanjutnya teknik pengumpulan data ialah studi kepustakaan (Library Research), kemudian menggunakan metode analisis secara kualitatif. Pasal 4C UU No. 8 1999 (UUPK) menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi barang dan/atau jasa. Dalam hal ini terkait body lotion para konsumen berhak atas informasi serta gambaran secara detail termasuk manfaat dan bahaya penggunaan body lotion bermerkuri. Kemudian pasal 19 UUPK pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi apabila konsumen merasa dirugikan atas penggunaan body lotion tersebut yang dilakukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi, sebagaimana, pasal 20 pelaku usaha juga bertanggung jawab atas iklan produksi, serta pasal 1365 KUHPer menjelaskan tentang ganti rugi terkait kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya.

 Kata Kunci: body lotion, produk bermerkuri, perlindungan konsumen

References

Buku
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: PT. Visimedia,2008
Jurnal
Artha, Luh Gede Anindita Parameswari, Ida Bagus Putu Sutama. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Make Up Artist Yang Menggunakan Kosmetika Palsu.” Jurnal Kertha Wicara 8 (n.d.): 16.
Diamanda, A.M., Pawarta. AAGO. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Palsu.” Jurnal Ilmu Hukum 8 (n.d.).
Harbian Putu Prawasta, Anak Agung Ketut Sukranatha. “Misrepresentasi Penawaran Produk Oleh Pelaku Usaha Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya Ilmu Hukum 8 (2018): 21.
Rahmawati, Indah Dwi, I. Made Udiana, I. Nyoman Mudana. “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7 (2017).

Artikel
dr. Theresia Rina Yunita. “20 Cara Efektif Memutihkan Kulit Secara Alami.” Last modified 2022. https://www.klikdokter.com/info-sehat/kulit/cara-efektif-memutihkan-kulit-secara-alami.
Kumparan. “Bodycare Artinya Apa, Ya? Berikut Urutan Pemakaiannya.” Last modified 2016. https://kumparan.com/hello-ladies/bodycare-artinya-apa-ya-berikut-urutan-pemakaiannya-1yELMCbU0kS.
Larastining Retno Wulandari. “Mengenal Merkuri Dan Bahayanya Untuk Kesehatan Anda.” Hello Sehat. Last modified 2022. https://hellosehat.com/sehat/informasi-kesehatan/bahaya-merkuri-kesehatan/.
Sienny Agustin. “Waspadai Berbagai Bahan Kosmetik Berbahaya.” https://www.alodokter.com/unsur-yang-menjadikan-kosmetik-berbahaya.
Published
2023-08-01