ANALISIS KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF UU NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

  • Havid zul Aswad ilmu hukum
Keywords: Criminology, online gambling, minors, kriminologi, judi online, anak dibawah umur

Abstract

From a legal perspective, gambling is considered one of the criminal offenses (Delicts) that cause unrest in society. Law No. 7 of 1974 concerning the Regulation of Gambling states that all gambling activities are deemed as crimes. Gambling is also a significant social problem due to its highly negative impacts on national interests, especially concerning the younger generation. Gambling activities make young people less productive in their work and divert a substantial amount of funds that should have been used for development, but instead, they are used for gambling. Furthermore, gambling goes against religious, moral, and ethical values.    

This research aims to examine the criminal offense of online gambling committed by children from a criminological perspective and to understand the efforts to implement criminal sanctions for children under Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System.

The methodology used in this research is the juridical-normative method, which focuses on secondary data obtained from cases related to online gambling offenses committed by children. The data collection technique employed in this study is a literature review, and the collected data is analyzed using a juridical-normative approach.

The findings of this research reveal that the criminal offense of online gambling committed by children is caused by various factors, including the number of online gambling sites in Indonesia, social influences, education, religious factors, and legal awareness. When children are involved in the criminal offense of online gambling, it is crucial to apply a restorative legal approach, such as diversion, which aims to redirect the resolution of the case from the criminal justice process to alternative pathways outside the criminal justice system.

Dalam sudut pandang hukum, perjudian adalah salah satu tindak pidana (Delict) yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, disebutkan bahwa semua kegiatan perjudian dianggap sebagai kejahatan. Perjudian juga merupakan masalah sosial yang signifikan karena memiliki dampak yang sangat negatif terhadap kepentingan nasional, terutama terhadap generasi muda. Aktivitas perjudian menyebabkan para pemuda menjadi kurang produktif dalam bekerja, dan juga mengalirkan sejumlah besar dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan, namun justru digunakan dalam permainan judi. Selain itu, perjudian juga bertolak belakang dengan nilai-nilai agama, moral, dan kesusilaan..

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh anak ditinjau dari segi kriminologi juga untuk mengetahui upaya penerapan sanksi pidana yang dilakukan oleh anak ditinjau dari Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradlilan Pidana Anak.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode   yuridis normatif yang dimana berfokus pada data sekunder yang didapatkanh dari kasus  tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh anak. Teknik yang digunakan dalam proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis dengan cara yuridis-normatif.

Dalam hasil penelitian ini, ditemukan bahwa tindak pidana judi online yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai macam faktor, antara lain: faktor jumlah situs judi online di Indonesia, faktor pergaulan, faktor pendidikan, faktor agama, dan faktor kesadaran hukum. Ketika anak terlibat dalam tindak pidana perjudian online, penting untuk menerapkan pendekatan hukum restoratif, seperti diversi yang mengarah pada pengalihan penyelesaian kasus anak dari proses peradilan pidana ke jalur di luar peradilan pidana.

References

[1] M.Sudradjat Bassar. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. Bandung. 2012. Hal. 161
[2] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/23/kementerian-kominfo-blokir-566-ribu-konten-judi-online-sejak-2018 di unduh pada tanggal 2 januari 2023 pukul 22.23 wib
[3] https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/17095901/polri-ungkap-2049-kasus-judi-online-dan-konvensional-di-2022 di unduh pada tanggal 3 januari 2023 jam 01.05 wib
[4] Setya Wahyudi, Implementasi Ide diversi dalam pembaruan system peradilan pidana anak di Indonesia (Jakarta : Genta Publishing ,2011), hlm.32
[5] Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2014, hlm. 93..
[6] Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2010, Hlm.56.
Published
2023-08-01