Pembagian Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata Untuk Mmeberikan Kepastian Hukum ( Studi Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 6/P.dt.P/2022/PA,Crp )

  • Fania Valentine Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Dr.Husni Syawali, S.H., M.H.
Keywords: Keywords: Inheritance rights of children of different religions, Islamic law, civil law and legal certaint, Kata kunci: Hak waris Anak Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Perdata dan Kepastian Hukum.

Abstract

Abstract. Marriage is a form of descent to continue the family. In addition to the event of marriage, there is also what is called an event of death, in which the rights and obligations of the deceased party will be passed on to their offspring. However, in reality there are several cases where in one family there are religious differences which make different views on the distribution of rights and obligations of people who have died. This makes it unclear whether the legal basis for the position of heirs is based on the provisions of the Civil Code or Islamic Law Complications in terminating a judge's consideration in a case. The purpose of this study was to determine the position of heirs of different religions based on Islamic law and civil law as well as legal certainty on the considerations of judges at the Curup Religious Court Number: 6/Pdt.P/2022?PA.Crp. The method used in this study is normative juridical which is based on legal materials, theories, concepts, principles and legislation. The approach used in this research is a literature study which includes Primary Legal Materials, Secondary Legal Materials, and Tertiary Legal Materials. Data analysis uses qualitative methods, namely research that refers to legal norms. The results of this study are that the position of heirs for children of different religions in Islamic law can be carried out by granting a mandatory will based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 368.K/AG/1995, the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 51.K/AG/1999 and the decision RI Supreme Court Number 16.K/AG/2010. Legal certainty regarding the judges' considerations at the Curup Religious Court Number. 6/Pdt.P/2022/PA.Crp seen from the point of view of Islamic law and civil law is by granting a mandatory will to children of different religions.

Keywords: Inheritance rights of children of different religions, Islamic law, civil law and legal certaint

 

Abstrak. Perkawinan merupakan bentuk keturunan untuk meneruskan keluarga. Selain peristiwa perkawinan adapula yang disebut peristiwa kematian yang kemudian hak serta kewajiban pihak yang meninggal dunia akan diturunkan kepada keturunannya. Namun dalam kenyataanya ada beberapa kasus dimana dalam satu keluarga terdapat perbedaan agama yang membuat perbedaan pandangan terhadap pembagian hak dan kewajiban orang yang telah meninggal. Hal tersebut membuat kedudukan ahli waris menjadi tidak jelas dasar hukumnya apakah berdasar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Komplikasi Hukum Islam dalam pemutusan pertimbangan hakim dalam suatu perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris beda agama berdasarkan hukum islam dan hukum perdata serta kepastian hukum terhadap pertimbangan hakim Pengadilan Agama Curup Nomor : 6/Pdt.P/2022?PA.Crp. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yang berdasar bahan hukum teori-teori, konsep, asas serta perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang meliputi Bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum. Hasil penelitian ini adalah kedudukan ahli waris bagi anak berbada agama dalam hukum islam dapat dilakukan dengan pemberian wasiat wajibah yang berdasarkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368.K/AG/1995, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 51.K/AG/1999 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16.K/AG/2010. Kepastian hukum terhadap pertimbangan  hakim Pengadilan Agama Curup Nomor. 6/Pdt.P/2022/PA.Crp dilihat dari sudut pandang hukum islam dan hukum perdata adalah dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak yang berbeda agama.

 

Kata kunci: Hak waris Anak Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Perdata dan Kepastian Hukum.

References

Buku:
Maman Suparman,,Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika. Bandung 2008
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam,Adar,BW, PT Refika Aditama, Bandung 2018, Hlm 2
Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Jakarta, Bina Aksara, 1986, Hlm 7
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1991, Hlm 5
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung citra Aditya Bakti, 2010, Hlm 212
Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Hlm. 163
Jurnal:
Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), Hlm. 163
Ulul Arham,Studi Komparasi Terhadap Pembagian Harta Waris Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)(Studi Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo). (Surabaya: Skripsi Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim, 2012),
Joni Emirzon, Urgensi Etika (Moral) dalam pembangunan Hukum Progresif di Masa Depan, Jakarta, Penertbit Buku Kompas, 2007, hlm.232.
E: Fernando M. Manullang, menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, PT.Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007, hlm. 92.

Perundang-undangan
Al-Qur’an
Undang-undang Dasar 1945
Kitab Perundang-undangan Hukum Perdata ( BW )
Kompilasi Hukum Islam Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991

Internet:
http://www.merriam-webster.com/dictionary/heir di akses pada 12 Desember 2022 Pukul 16:00
Hukum waris yang berlaku jika pewaris dan ahli waris berbeda agama https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-waris-yang-berlaku-jika-pewaris-dan-ahli-waris-beda-agama-lt61e98ff54d8a7
pembagian harta warisan terhadap ahli waris beda agama https://media.neliti.com/media/publications/19222-ID-pembagian-harta-warisan-terhadap-ahli-waris-beda-agama-serta-akibat-hukumnya.pdf
Published
2023-08-01