PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KASUS PORNOGRAFI PINA APRILIANTI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (STUDI PUTUSAN NOMOR 150/PID/2020/PT BDG)

  • Annisau Sholihah Al Fiqriyah Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum
  • Annisau Sholihah AlFiqriyah
Keywords: Porografi, Korban, Perlindungan Hukum, Pornography, Victims, Legal Protection

Abstract

Setiap tahun terjadi peningkatan kasus kejahatan pornografi dan wanita menjadi objek paling rentan menjadi korban pornografi. Ironi yang terjadi dalam masyarakat dan pengakkan hukum adalah ketika korban dilupakan dalam pengakkan hukum dan tidak terpenuhi hak sebagai korban. Seperti halnya yang terjadi pada Putusan Nomor 150/PID/2020/PT BDG tentang tindak pidana pornografi. Korban yang harusnya mendapatkan perlidungan dari negara malah duduk dikursi pesakitan. Hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan dalam praktik pengadilan, dalam penyidikan, penyelidikan, penerapan pasal dakwaan oleh Penuntut Umum, dan Hakim. Sejatinya meraka merupakan orang yang paling berhak mendapatkan perlindungan hukum karena mereka merupakan orang yang telah dirugikan karena suatu tindak kejahatan. Penelitian ini dilakukan guna mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terkait Putusan Nomor 150/PID/2020/PT BDG yang dilihat dari aspek korban pornografi. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif melalui metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diambil dari pengumpulan data hukum sekunder dan data hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tidak ditemukannya keterkaitan perbuatan terdakwa dengan Pasal 8 Jo. Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang didakwakan Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Terdakwa lebih tepat ditetapkan sebagai korban pornografi dari pada objek pornografi berdasarkan Putusan Nomor 150/PID/2020/PT BDG. Korban pornografi selakyak mendapatkan pelindungan hukum seperti restitusi, konpensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

Every year there is an increase in cases of pornography crimes and women are the most vulnerable objects to become victims of pornography. The irony that occurs in society and in law enforcement is when victims are forgotten in law enforcement and their rights as victims are not fulfilled. Such is the case with Decision Number 150/PID/2020/PT BDG regarding the crime of pornography. Victims who should receive protection from the state instead sit in a hospital chair. This can occur due to errors in court practice, in investigations, investigations, application of the articles of indictment by the Public Prosecutor and Judges. In fact, they are the people most entitled to legal protection because they are people who have been harmed by a crime. This research was conducted to examine the judge's considerations in imposing a sentence regarding Decision Number 150/PID/2020/PT BDG from the perspective of pornography victims. The research uses a juridical-normative approach through qualitative methods with data collection techniques taken from the collection of secondary legal data and tertiary legal data. Based on the results of the study, there was no link between the defendant's actions and Article 8 Jo. Article 34 of RI Law Number 44 of 2008 concerning Pornography Jo. Article 55 Paragraph (1) 1st of the Criminal Code which was indicted by the Public Prosecutor and the Panel of Judges. It is more appropriate for the defendant to be designated as a pornographic victim rather than a pornographic object based on Decision Number 150/PID/2020/PT BDG. Victims of pornography should receive legal protection such as restitution, compensation, medical services and legal assistance.

References

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Robbil Iqsal Mahendra, "Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology" JLCLC Vol. 2, No. 2, Juli 202.

Bernadetha Aurelia Oktaviani: Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya https://www.hukumonline.com/klinik/a/sebar-video-dan-gambar-pornografi-ke-internet--ini- sanksinya-lt540b73ac32706 Diakses pada 28 Oktober 2022. Pukul 22.43 WIB.
Published
2023-08-01