Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Kehutanan Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 171/Pid.B/Lh/2020/Pn.Snt)
Abstract
Prevention and eradication of forest destruction are efforts made to eliminate opportunities for forest destruction and take legal action against direct and indirect perpetrators of forest destruction. It turns out that in terms of legal action, there are still court decisions made based on erroneous considerations. This study aims to determine the evidentiary process in the case of Decision Number 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT and the basis for the judge's consideration in imposing criminal sanctions in the forestry crime case of Decision Number 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT. The method used in this research is normative juridical, using data collection techniques through literature studies by collecting secondary data. The results of this study indicate that the evidentiary process in the case of Decision Number 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT has been in accordance with the provisions contained in the criminal procedure law, but related to the judge's decision in this case, the Panel of Judges did not base their decision on juridically relevant facts that were correct and appropriate and the facts revealed in court as in the evidentiary process where the Defendants should have fulfilled all the elements of the forestry crime as charged in the first alternative charge.
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan merupakan upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan dan menindak secara hukum pelaku perusakan hutan baik langsung maupun tidak langsung. Ternyata dalam hal penindakan secara hukum, masih terdapat putusan pengadilan yang dibuat berdasarkan pertimbangan yang keliru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian dalam perkara Putusan Nomor 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana kehutanan Putusan Nomor 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data melalui Studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara Putusan Nomor 171/PID.B/LH/2020/PN.SNT telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana akan tetapi terkait dengan putusan hakim dalam perkara ini, Majelis Hakim justru tidak mendasarkan putusannya pada fakta yang relevan secara yuridis yang benar dan sesuai serta fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang ada dalam proses pembuktian dimana Para Terdakwa seharusnya telah memenuhi semua unsur yang ada dalam tindak pidana kehutanan sebagaimana pasal yang didakwakan pada dakwaan alternatif pertama.
References
Hanif Faisol Nurofiq,dkk., Status Hutan & Kehutanan Indonesia 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, ttp., 2020.
Margono, Asas Keadilan,Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia cetakan ke-3, Eresco, Jakarta-Bandung, 1981.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan