Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Korban Pelacuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

  • Muh. Daffa Raihan Mutty Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: Legal Protection, Children, Victims of Prostitution, Perlindungan Hukum, Anak, Korban Pelacuran

Abstract

This research will focus on Kotamobagu, North Sulawesi, cases of prostitution. The results of the researcher's initial observations with the PPA Head of the Kotamobagu Police, namely the beginning of this case was uncovered because the child victims of prostitution came to complain because the pimp did not give money from the proceeds of prostitution so that the Kotamobagu Police arrested the pimp. The purpose of this study is to find out the form of legal protection for minors as victims of prostitution in Kotamobagu, North Sulawesi and to find out the efforts to prevent and deal with online prostitution in Kotamobagu, North Sulawesi.  The research method used in this study is a qualitative research method with a descriptive approach Resor Police to children who are victims of prostitution in Kotamobagu City are:a. Provide social rehabilitation to children who are victims of online prostitution, both within the institution and outside the institution. b. Providing protection and assistance at the time of examination. c. Providing protection and assistance at the time of examination. d. Providing safety guarantees for victims, witnesses, both physically, mentally and socially. e. Police officers who receive reports of online prostitution cases provide encouragement and support to victims. f. The child during the investigation is accompanied by a parent or guardian. The obstacles experienced by the Kotamobagu Resort Police in providing legal protection for children who are victims of prostitution include:a. Lack of cooperation of victims during the examination process because they feel afraid and traumatized.

Penelitian ini akan memfokuskan di Kotamobagu Sulawesi Utara, kasus pelacuran. Hasil observasi awal peneliti dengan Kanit PPA Polres Kotamobagu yaitu awal kasus ini terbongkar akibat anak korban pelacuran datang mengadu karena mucikari tidak memberikan uang dari hasil prostitusi sehingga Polres Kotamobagu melakukan penangkapan kepada mucikari tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai korban pelacuran di Kotamobagu Sulawesi Utara dan untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanganan prostitusi online di Kotamobagu Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Resor Kotamobagu kepada anak yang menjadi korban pelacuran di Kota Kotamobagu adalah:a. Memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban prostitusi online, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga. b. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada saat pemeriksaan. c. Pemberian perlindungan dan pendampingan pada saat pemeriksaan. d. Pemberian jaminan keselamatan bagi korban, saksi baik fisik, mental, maupun sosial. e. Petugas kepolisian yang menerima laporan kasus prostitusi online memberikan semangat hidup dan dukungan kepada korban. f. Anak dalam masa penyidikan di dampingi oleh orang tua atau wali. Kendala yang dialami Kepolisian Resor Kotamobagu dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pelacuran meliputi:a. Kurangnya kerjasama korban pada saat proses pemeriksaan karena merasa takut dan trauma. Sehingga tidak dapat memberikan keterangan dengan jelas. b. Kurangnya pengawasan dari keluarga..

References

Kartini Kartono, 1981. Pathologi Sosial I, Jakarta : CV. Rajawali.
Soedjono Dirdjosisworo, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Published
2023-08-01