Analisis Yuridis Peristiwa Penembakan Gas Air Mata Oleh Aparat Kepolisian Di Stadion Kanjuruhan Dihubungkan Dengan Prinsip Dan Standar Ham.
Abstract
Kepolisian dalam hal ini merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Kewenangan yang dimiliki aparat Kepolisian ini menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari kepolisian dibentuk Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Aparat kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 2022 telah terjadi peristiwa penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan oleh 12 personel Brimob. Peristiwa penembakan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian di stadion Kanjuruhan tersebut menimbulkan banyak korban jiwa. Fenomena tersebut dipicu oleh kericuhan antar suporer pada pertansingan Arema vs Persebaya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui standar pengamanan kepolisian dalam mengatasi situasi kerumunan dan melihat tindakan kepolisian tersebut melalui HAM dan kode etik Polri. Metode dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah studi kepustakaan yang meliputi Bahan Hukum Primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk mendukung bahan sekunder, maka data-data dari TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencara Fakta). Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa pada peristiwa penembakan gas air mata yang dilakukan oleh pihak kepolisian di stadion Kanjuruhan, bahwa aparat Kepolisian telah melakukan pelanggaran pidana yaitu melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 mengenai pembunuhan brencana serta melakukan pelanggaran HAM yaitu pelanggaran atas hak untuk hidup. Dalam hal tersebut berpengaruh kepada kode etik kepolisian yang dalam hal ini adalah etika kenegaraan, etika lembaga, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian .
References
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, Jakarta, Sentralisme Production, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cet. 9, Prenada Media Group, Jakarta 2016
Rony Hanityo S, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980
PAF Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Citra Aditya, Bandung, 2011
Badudu, J.S., & Zain, M.S. (1996). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Internet
Vitorio Mantalean, Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Diduga Sistematis Tanpa Persiapan Medis Memadai, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/10/06100381/penembakan-gas-air-mata-di-stadion-kanjuruhan-diduga-sistematis-tanpa
Rahel Narda Chaterine , UPDATE Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: 330 Luka-luka dan 125 Meninggal Dunia https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/18374251/update-jumlah-korban-tragedikanjuruhan-330-luka-luka-dan-125-meninggal
Jurnal
Bayu Indra Wiguno, “Penerapan Diskresi Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana”, Jurnal Law Res, 2015
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168, hlm 153.
TGIPF. LAPORAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA TRAGEDI STADION KANJURUHAN MALANG. Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia.2022
APRIANI, T. “KONSEP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA”. Ganec Swara, 13(1), 2019 43–49.
Ridyawanti. (2008). Hubungan identitas sosial dan konformitas kelompok dengan agresivitas pada suporter sepakbola persija. Jurnal. Fakultas Psikologi, 02, 40-51.
Peraturan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia