PERLINDUNGAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA OUTSOURCING DI PT I DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Jo. UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

  • Ahmad Pahrul Faculty of Law
Keywords: outsourcing protection healty insurance employment, oursourcing perlindungan jaminan kesehatan ketenagakerjaan

Abstract

ABSTRACT. Occupational health protection is a program provided by companies to their workers to protect workers from various possible illnesses as a result of their work, because in doing work in a company we are not aware of what will happen in the future as a result of this work. And it is a right for every worker, be it outsourced or non-outsourced workers. This is based on Article 86 of Law No. 13 of 2003 and to implement this matter is based on Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies.

The research method used is normative juridical, namely conducting an inventory of positive laws regarding employment. The type of research used is qualitative research, namely data collection with the aim of interpreting occupational health protection for outsourced workers at PT. I. The specification of this researcher uses descriptive analysis by focusing research on the application of occupational health for outsourced workers. The purpose of this study is to find out the consequences of outsourcing companies that do not carry out their obligations to fulfill workers' rights to occupational health protection.

The results of the author's research show that PT. I cannot fulfill the obligation to provide occupational health protection for outsourced workers or is negligent in paying for health insurance. and has violated Article 19 of Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies.

Keywords: Outsourcing, Protection, Health Insurance, Employment

 

ABSTRAK. Perlindungan kesehatan kerja merupakan suatu program yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerjanya untuk melindungi pekerja dari berbagai kemungkinan penyakit akibat dari pekerjaannya, karena dalam melakukan pekerjaan di suatu perusahaan kita tidak akan apa yang akan terjadi kedepannya akibat dari pekerjaan tersebut. Dan merupakan suatu hak bagi setiap pekerja mau itu pekerja outsourcing ataupun non outsourcing. Hal tersebut berdasarkan kepada Pasal 86 Undang Undang No 13 Tahun 2003 dan untuk melaksanakan hal tersebut berdasarkan kepada Undang Undang no 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan inventarisasi hukum positif tentang ketenagakerjaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu pengumpulan data dengan maksud menafsirkan perlindungan kesehatan kerja bagi pekerja outsourcing di PT. I. Spesifikasi peneliti ini menggunakan deskriptif analisis dengan memusatkan penelitian kepada penerapan kesehatan kerja bagi Pekerja outsourcing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat dari perusahaan outsourcing yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan kerja.

Hasil dari penelitian penulis menunjukan bahwa PT. I ini tidak dapat memenuhi kewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan kerja bagi pekerja outsourcing atau lalai dalam pembayaran jaminan kesehatan. dan telah melanggar Pasal 19 Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kata Kunci: Outsourcing, Perlindungan, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan.

References

[1] Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
[2] Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
[3] Chairunnisa Ramadhani Putri Nursalim, Leli Joko Suryono.Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing. 2020
[4] Heri Nugraha, Linda Yulia. Analisis Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Kecelakaan Kerja pada Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Institut Manajemen Koperasi Indonesia. 2019
[5] I Nyoman Putu Budiartha . Hukum Outsourcing. Setara Press. Malang` 2009.
[6] Rini Irianti Sundary, Internalisasi Prinsip-Prinsip Islam tentang etika Kerja dalam Perlindungan Hak Pekerja dan Pelaksanaan Hak Atas Pekerjaan, Media Neliti. 2017
[7] Yuliardi Andika dwi. 2022. Tanggung Jawab Perusahaan Outsourcing Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Berbagai Aspek Menurut Hukum Positif Indonesia. Gorontalo law review,
Published
2023-08-01