Penegakan Hukum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

  • Muhammad Kevin Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Dr. Rusli K. Iskandar, S.H., M.H
Keywords: street vendors, Public Order Enforcers Police, Bandung, Pedagang Kaki Lima, Satpol PP

Abstract

ABSTRACT-Street vendors or PKL for short is a term for street vendors who carry out commercial activities above pedestrian crossings. Street vendors are one of the engines driving the city's economy. The problem that street vendors are currently facing is related to the location where street vendors sometimes disturb the community when the waste they produce or their merchandise floods the shoulders of the road. One of the problems with the location of street vendors in the city of Bandung in Taman Alun-Alun is that they do not sell according to the zones that have been regulated in the PERDA. Therefore, with this research to look at the enforcement of Bandung City regional regulations in controlling street vendors by the Bandung City Civil Service Police unit, and the Bandung city government's policy in conducting guidance on street vendors. The research method in this research is normative juridical which examines only library data or secondary data, which includes primary, secondary, and tertiary book materials. Based on the results of research and discussion, the law enforcement of the Bandung City Satpol PP against street vendors in the Alun-Alun Park is not effective according to Bandung City Regional Regulation Number 9 of 2019 and the Guidance Policy for Street Vendors according to Bandung City Regional Regulation Number 9 of 2019 in the form of outreach, guidance and counseling for the community and apparatus, skills education for the community, technical guidance for Regional Apparatuses, and other forms as needed.

ABSTRAK-Pedagang kaki lima atau di singkat PKL adalah sebutan bagi PKL yang melakukan kegiatan komersial di atas penyebrangan pejalan kaki. PKL merupakan salah satu mesin penggerak roda perekonomian kota. Permasalahan PKL yang dihadapi sekarang berkaitan dengan lokasi tempat PKL terkadang meresahkan masyarakat ketika sampah-sampah yang dihasilkan atau barang dagangannya membanjiri bahu-bahu jalan. Salah satu permasalahan lokasi PKL di Kota Bandung di Taman Alun-Alun berjualan tidak sesuai dengan zona-zona yang sudah diatur di dalam PERDA. Oleh karenanya dengan adanya penelitian ini untuk melihat penegakan peraturan daerah Kota Bandung dalam penertiban PKL oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, dan kebijakan pemerintah kota Bandung dalam melakukan pembinaaan terhadap PKL. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang diteliti hanya data kepustakaan atau data sekunder, yang mencakup bahan buku primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Penegakan hukum Satpol PP Kota Bandung terhadap PKL di Taman Alun-Alun tidak efektif menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Kebijakan pembinaan terhadap PKL menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dalam bentuk sosialisasi, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat, pendidikan keterampilan bagi masyarakat, bimbingan teknis bagi Perangkat Daerah, dan bentuk lainnya sesuai kebutuhan.

References

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Ramadhan, Adam. "Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Bandung (Prespektif Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima)." Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 4.1 (2015).
Diakses dari https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Kaki-Lima_51249_p2k-unkris.html, diakses pada 28 September 2022.
Published
2023-08-01