Penegakan Hukum Kejahatan Siber Berbasis Phising dalam Bentuk Application Package Kit (APK) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Naufal Mahira Dewantoro Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan S.H., M.H. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Kejahatan Siber, phising

Abstract

The rapid development of information and communication technology is related to the needs of everyday human life. With these developments, information technology itself has changed the behavior of global society and has made the world borderless and caused significant social changes to occur quickly. Phishing is a form of cybercrime that involves defrauding individuals into providing personal information, such as login credentials or credit card numbers, under the guise of a trustworthy entity. This study aims to determine law enforcement against cybercrime crimes using the phishing method in relation to the Electronic Information and Transaction Law. This study uses law enforcement theory which explains that law enforcement is an activity of harmonizing value relationships in the rules to create peace, if phishing cases can be enforced properly then security will be created in society. The method used in this study is an analytical descriptive method, namely by finding facts from news articles and determining the research object to obtain data on cybercrime crime problems using the phishing method and then connecting them with Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and compiled and analyzed using law enforcement theory which produces an overview of this research. The results of the research include the factors that cause phishing-based cybercriminals to commit their crimes due to financial motivation, the desire to gain profits, the vulnerability of technological systems, and weaknesses in security infrastructure.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkaitan dengan kebutuhan untuk kehidupan manusia sehari-hari. Dengan perkembangan tersebut, teknologi informasi itu sendiri telah mengubah perilaku masyarakat global dan telah membuat dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial. Phishing yang merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang melibatkan penipuan terhadap individu untuk memberikan informasi pribadi, seperti kredensial login atau nomor kartu kredit, dengan menyamar sebagai entitas yang dapat dipercaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana cybercrime dengan metode phising dihubungkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum yang menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan suatu kegiatan menyerasikan antara hubungan nilai dalam kaidah untuk menciptakan kedamaian, apabila kasus phising dapat ditegakkan dengan baik maka akan terciptanya keamanan di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu dengan mencari fakta-fakta dari artikel berita dan menentukan objek penelitian untuk mendapatkan data permasalahan tindak pidana cybercrime dengan metode phising kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta disusun dan dianalisis dengan teori penegakan hukum yang menghasilkan menghasilkan gambaran penelitian ini. Hasil penelitian diantaranya faktor penyebab pelaku kejahatan siber berbasis phising melakukan kejahatannya adalah karena faktor motivasi finansial, keinginan untuk mendapatkan keuntungan, kerentanan sistem teknologi, dan kelemahan dalam infrastruktur keamanan. Upaya penegakan hukum kejahatan siber berbasis phising perlu di maksimalkan lagi dalam mencegah kejahatan siber berbasis phising.

References

[1] Mansur, Dikdik M. Arief. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Tiga Serangkai, 2005. Hlm 5.
[2] Vikran Fasyadhiyaksa Putra Y, Modus Operandi Tindak Pidana Phishing menurut UU ITE, Vol. 4 No. 6 Jurist-Diction, 2021
[3] Ibrahim Fikma Erdisy, Pengantar Hukum Siber, 2019, Hlm 3.
[4] Ardi Saputra Gulo, Cyber Crime dalam bentuk Phishing Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Journal of Criminal Law Vol. 1, No. 2, 2020, Hlm 4.
[5] Indarta, Yose, Fadhli Ranuharja, Keamanan Siber: Tantangan di Era Revolusi Industri 4.0. Yayasan Kita Menulis, 2022, Hlm 23.
[6] Ronald E. Rorie, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku dan Korban Tindak Pidana Cybercrime Berbentuk Phishing di Indonesia, Vol. 11 No. 3, Lex Crimen, 2022, Hlm 4.
[7] Hafsah, Aplikasi Pencarian Android Package (APK) berbasis Web dan Mobile dengan API, Vol 9, No 1, Program Studi Teknik Informatika UPN “Veteran” Yogyakarta, 2012
[8] Nurfitria, Indah. “Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Di Bandar Lampung”, Jurnal Poenale,3 (3), 2015 1-12 Hlm 6
[9] Dian Alan Setiawan, “Cyberterrorism And It’s Prevention In Indonesia”, Jurnal Media Hukum,Vol. 27, No. 2, 2020, Hlm. 268.
Published
2023-07-31