Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka

  • Muhamad Yordan Firdaus Faculty of Law
Keywords: kriminologi, kekerasan dalam rumah tangga, langkah pencegahan

Abstract

Konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga merupakan suatu peristiwa yang sulit dihindari, dan di antara berbagai bentuk konflik tersebut, kekerasan menjadi salah satu yang paling mencolok. Istilah "keluarga" dan "kekerasan" membentuk paradoks yang menarik perhatian. Kekerasan dalam konteks rumah tangga memiliki sifat yang merusak, membahayakan, dan menimbulkan rasa takut. Menurut data yang diperoleh dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka pada rentang waktu 2019 hingga 2022, terdapat 15 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan. Meskipun demikian, hanya sejumlah 3 kasus yang mengalami proses hukum lebih lanjut, sedangkan 11 kasus lainnya diselesaikan melalui jalur mediasi, dan 1 kasus berakhir dengan pencabutan laporan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari sudut kriminologi di kabupaten Majalengka dan untuk mengetahui langkah preventif apa yang harus dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka. Dalam penelitina ini metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis kriminologis, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif Analitis. Sumber data dan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk mendukung bahan sekunder, maka data-data dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalenka terhadap fenomena kekerasan dalam rumah tanggai digunakan untuk melengkapi data penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka pada rentang tahun 2019 hingga 2022 disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor buruknya manajamen konflik dalam suatu keluarga, faktor orang ketiga, faktor ekonomi dan faktor anak. Kemudian langkah preventif yang harus dilakukan sebagai upaya mengurangi angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di kabupaten Majalengka adalah mewajibkan bimbingan pra-nikah,  Melakukan Pendeteksian Dini Terhadap Potensi Terjadinya Tindak KDRT, Melakukan Pendampingan Dan Konseling Pada Anggota Keluarga Yang Terindentifikasi Berpotensi Melakukan KDRT, melakukan pemeriksaan Kesehatan fisik dan melakukan tes kejiwaan.

References

Buku
David Hizkia Tobing, Kadek Pande, Dewi Puri Astiti, Bahan Ajar Pengantar Ilmu Kriminologi, Universitas Udayana, 2017.
Ekowati Rahajeng, Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kementrian Kesehatan, 2021
Husain Susanto, Muta’allim dan Asman, Model dan Strategi Manajemen Konflik Dalam Rumah Tangga, Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2022.
Joko Sriwidodo, Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepel Press, Yogyakarta, 2021.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Octamaya Tenry, Sosiologi Keluarga, Media Sains Indonesia, Bandung, 2021.
Ramiyanto, Penanganan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Konsep Restorative Justice, 2015.
Jurnal
Haiyu Nisa, Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas, Volume 4 No 2, Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 2018.
Umbara, A., & Setiawan, D. A. Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2022.
Sumber Lain
Abduh, Pemkab Majalengka Bentuk Satgas PKDRT hingga Tingkat Desa, Citrust.id, diakses pada 14 Juni 2023.
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin, Pacitan.kemenag.org, 2017, diakses pada 14 juni 2023.
CATAHU 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19, komnasperempuan.go.id, 2021, di akses pada 30 maret 2023.
Monavia Ayu Rizaty, Indonesia Catat 7.435 Kasus KDRT pada 2021, terbanyak di Sumut, dataindonesia.id, 2022, diakses pada 30 Maret 2023.
Wawancara dengan Piki (Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Polres Majalengka) di Majalengka, 27 Maret 2023.
Published
2023-07-31