Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam

  • Ahmad Sidiq Zaelani Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Liya Sukma Muliya
Keywords: Perkawinan, Poligami, Pembagian Harta Bersama

Abstract

Abstract. The legal certainty of joint property in a polygamous marriage involves justice which is the right of the wives. In the Religious Courts, addition to the courts must resolve cases of polygamy permits, the courts also have to adjudicate related to the distribution of joint property. The division of joint property must comply with the provisions of Article 65 of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and Article 94 of the Compilation of Islamic Law with the aim of creating justice for polygamous wives. This happened, one of which was in the case of a polygamy permit which was examined and decided in Decision Number: 1473/Pdt.G/2018/PA.Badg. So the problems in this study can be formulated as follows: (1) How is the distribution of joint property in polygamous marriages based on Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and Islamic Law? (2) What is the judge's consideration in resolving the distribution of joint assets in polygamy based on Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and Islamic Law?. The approach method used by the author is a normative juridical approach with analytical descriptive specifications. In this phase of the research the writer uses research methods literature using: (1) The secondary data, in the form of legal materials that are binding on the issues to be investigated (2) Material primary law in the form of Act No. 16 of 2019 About Marriage and the Compilation of Islamic Law. The data was then collected using the Document Study data collection technique and then analyzed using a qualitative juridical method.

Abstrak. Kepastian hukum terhadap harta bersama dalam perkawinan poligami menyangkut keadilan yang merupakan hak istri-istrinya. Di Pengadilan Agama selain pengadilan harus menyelesaikan perkara izin poligami, pengadilan juga harus mengadili terkait pembagian harta bersama. Pembagian harta bersama harus sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam dengan tujuan untuk terciptanya keadilan terhadap isteri-isteri yang dipoligami. Hal ini terjadi salah satunya pada perkara izin poligami yang telah diperiksa dan diputus pada Putusan Nomor : 1473/Pdt.G/2018/PA.Badg. Maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan pembagian harta bersama dalam poligami berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam?. Metode Pendekatan yang digunakan penulis adalah metode Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Dalam tahap penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan: (1) Data sekunder, berupa bahan-bahan hukum yang bersifat mengikat pada masalah yang akan diteliti (2) Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Data-data tersebut kemudian dikumpulkan dengan menggunakan teknik pengumpulan data Studi Dokumen kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif.

Published
2022-01-18