AKIBAT WANPRESTASI DARI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 451/PDT/2022/ PT.BDG

  • Bintang Muhammad Irham Ilmu Hukum

Abstract

ABSTRAK

Wanprestasi merupakan suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Perkara Perdata Nomor 451/Pdt/2022/PT.Bdg dalam pokok perkaranya melakukan perjanjian jual beli tanah seluas 824 M2berikut bangunan tempat tinggal yang berdiri diatasnya, di Jl. Wastukencana No. 67, Kota Bandung. Bilamana sampai dengan batas waktu yang disepakati, Tergugat belum juga melunasi pembayaran Tanah dan Bangunan tersebut, Tergugat menyanggupi dan bersedia membayar denda atau bunganya kepada Para Penggugat sebesar 9 % (sembilan persen) dari jumlah yang harus dibayar untuk setiap tahunnya, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2015. Pada putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 429/Pdt.G/2021/PN.Bdg  bahwa tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik penggugat berikut bunganya, yang keseluruhannya berjumlah Rp. 12.564.391.250 (Dua belas Milyar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada penggugat secara tunai, langsung, seketika dan sekaligus. Dan diajukanlah pasca putusan tersebut Banding, Majelis hakim memberikan putusan berupa Menerima permohonan banding dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 429/Pdt.G/2021/PN Bdg, tanggal 16 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum wanprestasi pada perjanjian jual beli tanah dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara nomor 451/Pdt/2022/PT.Bdg. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan Pustaka atau sekunder belaka. Spesifikasi Penelitian yang digunakan deskriptif analitis, Metode pengumpulan data Penelitian kepustakaan dan Teknik Pengumpulan data studi dokumen, metode analisis penafsiran sistematis. Hasil dari penelitian ini Akibat hukum dalam jual beli tanah dalam studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 451/Pdt/2022/PT.Bdg. antara pihak Penggugat dan Tergugat tidak pernah melakukan perjanjian jual beli sehingga berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata adalah Batal Demi Hukum. Kemudian Putusan Majelis Hakim Banding, Dalam aspek keadilan hukum hakim telah mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding yaitu mengabulkan bahwa Andy Winarto tidak bisa dituntut atas perkara tersebut karena tidak pernah terjadi perjanjian jual beli tanah. Aspek kepastian hukum Hakim tidak hanya menilai berdasarkan undang-undang melainkan memperhatikan juga fakta dan kenyataan yang terjadi. Aspek Kemanfaatan hukum Hakim telah memisahkan antara gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum.

Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Gugatan, Pengadilan Banding.

 

ABSTRACT

            Default is a condition where, due to negligence or mistake, the debtor cannot fulfill the performance as specified in the agreement and is not under coercive circumstances. Civil Case Number 451/Pdt/2022/PT.Bdg in the main case, entered into a sale and purchase agreement for land with an area of 824 M2, including the residential building that stands on it, on Jl. Wastukencana No. 67, Bandung City. If, up to the agreed deadline, the Defendant has not yet paid off the Land and Building payment, the Defendant undertakes and is willing to pay the fine or interest to the Plaintiffs in the amount of 9% (nine percent) of the amount to be paid annually, starting from January 15, 2015. In the decision of the Bandung District Court Number 429/Pdt.G/2021/PN.Bdg, the court found that the defendant committed a breach of promise (default) and punished the defendant jointly and severally to return the plaintiff's money and interest, which in total amounted to Rp. 12,564,391,250 (twelve billion five hundred sixty-four million three hundred ninety-one thousand two hundred fifty rupiah) to the plaintiff in cash, directly, immediately, and all at once. And after the decision was appealed, the panel of judges gave a decision in the form of accepting the appeal and canceling the decision of the Bandung District Court Number 429/Pdt.G/2021/PN Bdg, June 16, 2022, for which the appeal was filed. The purpose of this study is to find out the legal consequences of default on land sale and purchase agreements and to find out the judge's considerations in passing a decision on case number 451/Pdt/2022/PT.Bdg. The approach used is normative-juridical, by examining literature or secondary materials. Research specifications used analytical descriptive, method of data collection research of literature and data collection techniques of document studies, and method of analysis of systematic interpretation. The results of this study The legal consequences of buying and selling land in the case study of Bandung High Court Decision Number 451/Pdt/2022/PT.Bdg. between the Plaintiff and the Defendant never entered into a sale and purchase agreement, so based on Article 1320 of the Civil Code, it is null and void. Then, in the decision of the Panel of Judges of Appeal, in the aspect of legal justice, the judge has considered the memorandum of appeal and countermemorandum of appeal, namely granting that Andy Winarto cannot be prosecuted for this case because there has never been a land sale and purchase agreement. Aspects of legal certainty Judges do not only assess based on the law but also pay attention to the facts and reality of what happened. Aspects of Legal Benefits The judge has separated a breach of contract from an unlawful act.

Keywords : Sale and Purchase agreement, Wanprestasi, lawsuit, Appeals Court.

 

References

AbdulKadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Ahmad Miru, Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Fence. M. Wantu, Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Jakarta, 2011.
Satjipto Rahardjo dan Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1984.
Published
2023-07-31