Hak Konsumen Atas Keamanan dari Penggunaan Baju Bekas Hasil Impor yang Diperjualbelikan di Pasar Gede Bage Dihubungkan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen atas Barang Ekspor Impor

  • Anastasya Vira Saputri Ilmu hukum / Perdata
Keywords: Pakaian Bekas, Barang Ekspor Impor, dan Perlindungan Konsumen

Abstract

Pembangunan Nasional di Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakaat, salah satunya adalah pembangunan dalam bidang ekonomi. Bahwa dalam konsep pembangunan ekonomi indonesia tidak terlepas dari yang disebut dengan Ekspor dan Impor. Barang yang dilarang untuk di impor adalah pakaian bekas, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Impor pakaian bekas memiliki dua dampak terhadap konsumen, yaitu Kesehatan dan Ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pakaian bekas di Pasar Gede Bage Kota Bandung dan menganalisis upaya pemerintah dalam menangani pencegahan impor pakaian bekas di Pasar Gede Bage Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Normatif  dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis kemudian Metode Pengumpulan datanya menggunakan studi Kepustakaan dan Metode analisis yang digunakan adalah analisi kualitatif. Hasil dari Penelitian ini bahwa Mekanisme masuknya Baju Bekas ke Pasar Gede Bage yaitu dengan cara sistem jual beli antara penjual dengan para distributor pakaian bakas tersebut yakni tergantung barang yang diinginkan oleh penjual, biasanya para distributor sudah membungkus dalam satu tempat dinamakan ball dimana ball mempunyai isi yang berbeda-beda. Dengan maraknya pelaku usaha pakaian bekas impor yang ada di Pasar Gede Bage, Kota Bandung, ini diketahui ternyata mereka tidak melewati prosedur sesuai pabean yang berlaku dan Hak keamanan konsumen sama sekali belum bisa dikatakan telah memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak, apalagi hak dari keamanan penggunaan baju konsumen dan hak mendapatkan informasi. Kedua hak konsumen tersebut telah dicederai oleh pelaku usaha jika dilihat dari penjualan pakaian bekas impor, karena baju yang dijual tersebut mengandung banyak bakteri yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan pelaku usaha pun tidak memberikan penginformasian terkait hal tersebutHak konsumen sama sekali tidak Hasil temuan juga ditemukan dengan adanya konsumen yang gatal-gatal setelah memakai salah satu baju bekas yang dijual di pasar Gede Bage.

References

https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/08/15/1924/ekspor-juli-2022-mencapai-us-25-57-miliar--turun-2-20-persen-dibanding-juni-2022-dan-impor-juli-2022-senilai-us-21-35-miliar--naik-1-64-persen-dibanding-juni-2022.html
Published
2023-07-31