Pertanggungjawaban PT. Pegadaian Akibat Jaminan Benda Bergerak Bukan Hak Milik Debitur

  • Muhammad Rizqy Chandra Alamsyah Fakultas Ilmu Hukum
Keywords: Pledge Agreement, Chattel Mortgage, Debtor and Creditor, Perjanjian Gadai, Jaminan Benda Bergerak, Debitur dan Kreditur

Abstract

A pledge agreement is an agreement between a creditor and a debtor, in which the creditor receives the right to the object provided by the debtor as collateral, while the debtor receives a loan in the form of money with the guarantee. Goods that are used as collateral in the pawn agreement must be the property of the debtor. This paper raises issues related to the legal consequences of the responsibility of PT. Pegadaian due to the guarantee of movable objects not belonging to the debtor, as well as the legal position of the guarantee in the pawn agreement. The research used in this paper is normative legal research. The results of the research show that the accountability of PT. Pawning due to collateral for movable objects not belonging to the debtor can be legally declared null and void, and the legal status of the collateral depends on whether a person legally owns or controls the item based on ownership rights, as stipulated in Article 1977 of the Civil Code.

Perjanjian gadai adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur, di mana kreditur menerima hak atas benda yang diberikan oleh debitur sebagai jaminan, sementara debitur menerima pinjaman dalam bentuk uang dengan jaminan tersebut. Barang yang dijadikan jaminan dalam perjanjian gadai haruslah menjadi hak milik debitur. Tulisan ini mengangkat permasalahan terkait konsekuensi hukum dari pertanggungjawaban PT. Pegadaian akibat jaminan benda bergerak bukan hak milik debitur, serta kedudukan hukum jaminan tersebut dalam perjanjian gadai. Penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PT. Pegadaian akibat jaminan benda bergerak bukan hak milik debitur dapat dinyatakan batal secara hukum, dan kedudukan hukum jaminan tersebut tergantung pada apakah seseorang memiliki atau menguasai barang tersebut secara sah berdasarkan hak kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1977 KUHPerdata.

References

HUKUM PERDATA
Published
2023-07-31