Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Luar Nikah Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Trk)

  • Nurul Nahda M. Panigoro Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Marriage Dispensation, Underage Marriage, Islamic Law, Marriage Law, Dispensasi Ka, Perkawinan Dini, Hukum Islam, UU Perkawinan

Abstract

In Indonesia, the age limit for marriage according to the Marriage Law is 19 years, for both women and men. However, if this underage marriage is forced to take place, then in accordance with the Marriage Law Article 7 paragraph (2) provides a deviation, namely can ask for dispensation to the Court or other officials appointed by both the parents of the man and the woman. In Indonesia itself, there have been many underage marriages. Many factors influence this to happen, one of which is getting pregnant out of wedlock. The phenomenon of pregnancy out of wedlock occurs because of the promiscuity that is rife today. The identification of this research problem is how is the marriage dispensation due to pregnancy out of wedlock and the marriage of pregnant women viewed from Islamic law and the Marriage Law? How the legal consequences for children from extramarital marriage are related to Determination Number 10/Pdt.P/2022/PA. Trk?. The purpose of the study was to determine the marriage dispensation due to pregnancy out of wedlock and the marriage of pregnant women in terms of Islamic law and the Marriage Law, to determine the legal consequences for children from extramarital marriage. The approach method carried out in this study is normative juridical through a legal approach which is carried out by analyzing based on laws and regulations that have something to do with the legal issue being studied. The research specification used in this study is the analytical descriptive method. The results of this study can be concluded that judging from Islamic law, there is no age limit for marriage, as long as the bride and groom are already puberty. In the Marriage Law, the age of the Respondent has not fulfilled the marriage requirements contained in Article 7, namely not yet 19 years old and must apply for marriage dispensation in the Religious Court. The legal consequences for children born out of wedlock are only having a civil relationship with the mother and the mother's family, but the Constitutional Court Decision itself states that extramarital children can have a relationship with the father and the father's family which can be proven based on a medical examination or legally in the form of a court order.

Di Indonesia batas umur untuk melaksanakan perkawinan menurut UU Perkawinan adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Namun, jika perkawinan di bawah umur ini terpaksa dilaksanakan, maka sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 7 ayat (2) memberikan penyimpangan yaitu dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Di Indonesia sendiri sudah banyak terjadi perkawinan di bawah umur. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini terjadi, salah satunya hamil di luar nikah. Fenomena hamil di luar nikah ini terjadi karena adanya pergaulan bebas yang marak terjadi saat ini. Identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimana dispensasi kawin karena hamil di luar nikah dan perkawinan wanita hamil ditinjau dari hukum Islam dan UU Perkawinan? Bagaimana akibat hukum terhadap anak dari perkawinan di luar nikah dihubungkan dengan Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Trk?. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dispensasi kawin karena hamil di luar nikah dan perkawinan wanita hamil ditinjau dari hukum Islam dan UU Perkawinan, untuk mengetahui akibat hukum terhadap anak dari perkawinan di luar nikah. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menganalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada kaitannya dengan isu hukum yang sedang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari hukum Islam, tidak ada batasan usia untuk menikah, asalkan sang calon mempelai sudah baligh. Pada UU Perkawinan, umur Para Termohon belum memenuhi persyaratan perkawinan yang terdapat pada Pasal 7 yaitu belum berusia 19 tahun sehingga harus mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Akibat hukum terhadap anak yang lahir di luar kawin yaitu hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi pada Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan bahwa anak luar kawin dapat mempunyai hubungan dengan ayah dan keluarga ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan pemeriksaan medis atau secara hukum berupa penetapan pengadilan.

References

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011.
Sonny Dewi Judiasih, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
Published
2023-07-31