Keabsahan Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional (Studi Kasus: Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby)

  • Shavira Nazahra Ghasani Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Dr. Deddy Effendy, S.H., M.H.
Keywords: Validity, Marriage, Different religions, Keabsahan, Perkawinan, Beda agama

Abstract

ABSTRACT- Interfaith marriages often occur in Indonesia because there is no caution from the parties, so it is feared that problems will arise that are difficult to resolve in the future. This research was motivated by the application from an interfaith couple to hold a marriage and record it in the population register with determination No. 196/Pdt.P/2022/PN Sby, in which the judge granted his request, but the determination caused a difference in perspective. The identification of this research problem is, how is the validity of interfaith marriages according to Islamic law and the Marriage Law?, how did the judge consider the decision of PN Surabaya Number 916 / Pdt.P / 2022 / PN. Sby reviewed from Islamic law and the Marriage Law?. The purpose of this study is, to determine the validity of interfaith marriages according to Islamic law and the Marriage Law, to find out the judge's consideration in the decision of PN Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/PN. Sby is reviewed from Islamic law and the Marriage Law. The method used is a normative juridical approach method which is carried out by looking at the facts that occur and applicable legal rules with research specifications using analytical descriptive methods. The results of this study show that the validity of interfaith marriage according to Islamic law is prohibited in the Qur'an, but the scholars of the four Mahzab (Hanafi, Maliki, Shafi'I, Hambali) allow as long as the ahlul kitab is female, and according to the Marriage Law is not permissible and invalid. The judge's consideration in the decision of Surabaya District Court No. 916/Pdt.P/2022/PN. Sby is not considering and violating the rules of Islamic law, but considering Article 8 letter (f) of the Law on Marriage and Jurisprudence of the Supreme Court Decision Number 1400 K / Pdt / 1986 which provides for the possibility of interfaith marriage and considers the material requirements of the Petitioners.

 

ABSTRAK- Perkawinan beda agama sering terjadi di Indonesia karena tidak adanya kehati-hatian dari para pihak sehingga dikhawatirkan akan timbul masalah yang sulit diselesaikan di kemudian hari. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permohonan dari pasangan beda agama untuk melangsungkan perkawinan dan mencatatkannya dalam register kependudukan dengan penetapan No. 196/Pdt.P/2022/PN Sby, dalam penetapan tersebut hakim mengabulkan permohonannya, namun penetapan tersebut menimbulkan perbedaan perspektif. Identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan UU Perkawinan?, bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby ditinjau dari hukum Islam dan UU Perkawinan?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan UU Perkawinan, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penetapan PN Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby ditinjau dari hukum Islam dan UU Perkawinan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dimana dilakukan dengan melihat fakta yang terjadi dan kaidah hukum yang berlaku dengan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa keabsahan perkawinan beda agama menurut hukum Islam dilarang dalam Al-Qur’an, namun para ulama empat Mahzab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali) memperbolehkan selama ahlul kitab nya adalah perempuan, dan menurut UU Perkawinan adalah tidak diperbolehkan dan tidak sah. Pertimbangan hakim dalam penetapan PN Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby ialah tidak mempertimbangkan dan menyalahi aturan hukum Islam, namun mempertimbangkan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 yang memberikan kemungkinan perkawinan beda agama serta mempertimbangkan syarat materil Para Pemohon.

References

Buku
Asmin, Status Perkawinan antar Agama, PT.
Dian Rakyat Jakarta, Jakarta, 1986.
Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Surabaya, 2005.
Syamsuddin Nasution, Pernikahan Beda
Agama dalam Al-Quran: Kajian
Perbandingan Pro dan Kontra, Yayasan Pusaka Riau, Riau, 2011.

Jurnal
Meray Hendrik Mezak, “Jenis, Metode, dan
Pendekatan Dalam Penelitian”, Law Review: Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol.5, No.3, Maret 2006, Jakarta.
Published
2023-07-30