PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN E-COMMERCE TERHADAP PENJUALAN PRODUK YANG MELANGGAR HAK CIPTA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Fiery Andrian ILMU HUKUM
  • DR. RATNA JANUARITA, S.H., LL.M., M.H
Keywords: Keywords: Accountability, E-commerce, Copyright Infringement., Kata Kunci : Pertanggungjawaban, E-commerce, Pelanggaran Hak Cipta.

Abstract

ABSTRACT-The development of technology has had an impact on online buying and selling activities in e-commerce. However, within e-commerce, there are many sales of products that infringe copyright, which undoubtedly financially harms the copyright holders who are protected by Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. The purpose of this research is to understand the e-commerce mechanism in the sale of products that potentially infringe copyright and to analyse the responsibility of e-commerce companies for selling products that violate copyright in connection with Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The research method used is the statutory approach and conceptual approach, connected with relevant legal cases. This study is a normative juridical research with a descriptive analytical specification, based on secondary data sources such as primary, secondary, and tertiary legal materials, collected through library research. The results of this research indicate that there are still many copyright violations in the sale of pirated books within e-commerce platforms like Shopee and Tokopedia. These violations are slow to be addressed, and there are no preventive measures against the registration of products that are indicated to infringe copyright. To address the sale of pirated books in e-commerce, collaboration between e-commerce platforms, the government, and copyright owners is necessary to protect copyright-protected products from piracy within e-commerce.

ABSTRAK-Perkembangan teknologi berdampak terhadap kegiatan jual beli secara online di e-commerce,namun di dalam e-commerce banyak terjadi penjualan produk yang melanggar hak cipta hal tersebut tentu saja merugikan secara materil para pemegang hak cipta yang dimana mereka dilindungi oleh Undang – Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Tujuan penelitian ini untuk Untuk mengetahui mekanisme e-commerce dalam penjualan produk yang berpotensi melanggar hak cipta dan menganalisis pertanggungjawaban perusahaan e-commerce atas penjualan produk yang melanggar hak cipta dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan dihubungkan dengan kasus hukum yang diangkat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang mengkaji berdasarkan sumber data sekunder baik berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research).Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta penjualan buku bajakan di dalam e-commerce shopee dan tokopedia yang dimana pelanggaran tersebut masih lambat dalam penanganannya dan tidak ada bentuk pencegahan terhadap pendaftaran produk yang terindikasi melanggar hak cipta.Penjualan buku bajakan di dalam e-commerce harus adanya kerjasama dari pihak e-commerce,pemerintah,dan pemilik hak cipta agar penjualan produk yang memiliki kategori hak cipta dapat terlindungi dari pembajakan di dalam e-commerce.

References

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Hans Kelsen (a) , 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.
Hafid Fuad , Penjualan Buku Bajakan Makin Marak di Marketplace, Penerbit Ketar,ketirhttps://www.idxchannel.com/amp/economics/penjualan-buku-bajakan-makin-marak-di-marketplace-penerbit-ketar-ketir
Wahyu Ardianti Woro Seto,Tere Liye Murka, Biarkan Buku Ciptaannya Dibajak dan Dijual Rp 20 Ribu,https://jateng.tribunnews.com/amp/2021/06/20/tere-liye-murka-biarkan-buku-ciptaannya-dibajak-dan-dijual-rp-20-ribu?page=all
Syakur Usman, Buku Media Massa dan Pasar Modal Dijual Ilegal di MarketplaceShopeehttps://m.merdeka.com/teknologi/buku-media-massa-dan-pasar-modal-dijual-ilegal-di-marketplace-shopee.html
Published
2023-08-01