Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Nabilla Maulida Rahmadiani Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Interfaith Marriage, Consequence of Law, Perkawinan Beda Agama, Akibat Hukum

Abstract

ABSTRACT- Interfaith marriages raise various kinds of problems such as the validity of marriage according to the Marriage Law, based on Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law Number 16 of 2019 a valid marriage is a marriage carried out according to religious laws and beliefs. In practice, it is still common to find applications for permits for interfaith marriages, one of which is the Surabaya District Court's recent decision. A marriage that is legal according to religion alone will definitely give rise to a legal consequence, especially since the marriage is a marriage of different religions, of course it will cause various problems. These problems concern the relationship between husband and wife and affect children if they have offspring. This study aims to find out what the judges consider in deciding cases of interfaith marriages in Surabaya Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya and also to find out the legal consequences for marriages with different beliefs. The research method used is an approach method based on the main legal basis by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research with descriptive analytical research specifications. Sources of primary and secondary legal data are based on statutory regulations and books relating to interfaith marriages in Indonesia. The data analysis used is qualitative data analysis. Based on the results of this study, it can be concluded that the judge's consideration of legalizing interfaith marriages in Surabaya is due to certain reasons but it also causes a legal vacuum due to different interpretations between one person and another, apart from that interfaith marriages also cause several consequences. one of them is due to law

ABSTRAK- Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Dalam prakteknya masih sering ditemui adanya penetapan permohonan izin perkawinan beda agama, salah satunya yaitu Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang baru saja terjadi. Suatu perkawinan yang sah menurut agama saja pasti akan menimbulkan suatu akibat hukum  apalagi perkawinan tersebut adalah perkawinan beda agama tentunya akan menimbulkan berbagai masalah. Masalah- masalah tersebut menyangkut hubungan suami isteri dan berimbas kepada anak- anak apabila memiliki keturunan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perkawinan beda agama yang ada di Surabaya Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Surabaya dan juga untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan dengan keyakinan yang berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yang dilakukan berdasarkan dasar hukum utama dengan metode menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan dengan perkawinan beda agama di Indonesia. Dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim mengesahkan perkawinan beda agama di Surabaya tersebut karena beberapa alasan tertentu tetapi itu juga menyebabkan terjadinya kekosongan hukum karena adanya tafsir yang berbeda antara satu orang dengan satu orang lainnya, selain itu perkawinan beda agama juga menimbulkan beberapa akibat salah satunya akibat hukum

References

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, Depok, Rajawali Pers, 2018.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indoneisa Menurut :Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 2007

A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985

Andi Syamsul Bahri dan Adama M.H, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(1), 2020.
Published
2023-07-30