Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Layanan Elektronik Terhadap Pembatalan Pembelian Tiket Online secara Sepihak kepada Konsumen Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem Elektronik

  • Sarah Judith Putri Santosa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: E-commerce, Transaksi Online, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Abstract

Abstract. E-commerce is a form of trade transaction or trading of goods or services using electronic media. Trading through electronic transactions in Indonesia is regulated in Law Number 7 of 2014 concerning Trade, but has not been specifically regulated regarding Trading Through Electronic Systems, which was later ratified by Government Regulation Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems. Even though there are many laws and regulations that regulate online transaction activities in e-commerce, there are still many Business Actors who carry out online transaction activities without using good faith. So that with this research it is hoped that it can help and find out the accountability and legal remedies for unilateral cancellation by Business Actors in carrying out online transaction activities. This research method uses normative juridical by comparing primary, secondary, and tertiary literature studies. In terms of existing problems, current laws and regulations can be implemented in resolving disputes with consumers.

Abstrak. E-commerce merupakan bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik. Perdagangan melalui transaksi elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, akan tetapi belum diatur secara khusus mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang kemudian disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Walaupun telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan transaksi online di e-commerce akan tetapi masih banyak Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan transaksi online dengan tidak menggunakan itikad baik. Sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat membantu dan mengetahui pertanggungjawaban serta upaya hukum dari Pembatalan secara sepihak oleh Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan transaksi online. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan membandingkan studi kepustakaan primer, sekunder, dan tersier. Dalam permasalahan yang ada peraturan perundang-undangan saat ini sudah dapat di implementasikan dalam menyelesaikan sengketa terhadap Konsumen.

Published
2023-02-04