Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

  • Tasya Adinda Mardlatilah Ilmu Hukum Fakultas Hukum
  • Dian Alan Setiawan
  • Fariz Farrih Izadi
Keywords: homoseksual, tindak pidana seksual, anak, hukum jinayat, perbandingan, penegakan

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman modern, perilaku manusia dapat berubah-ubah, sehingga fenomena yang ada di masyarakat tidak sesuai dengan norma yang ada. Karena adanya tidak keseimbangan dengan norma dan nilai maka hal tersebut bisa menyebabkan adanya permasalahan dan merugikan masyarakat. Contohnya seperti dengan tidak menaati norma yang ada akan mendapatkan sebuah sanksi tergantung dengan dengan melanggar norma di masyarakat. Homoseksual, lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) adalah salah satu dari contoh seseorang melanggar norma yaitu dengan adanya LGBT di dalam masyarakat meresahkan masyarakat. Dan pencabulan sesama jenis menimbulkan adanya permasalahan karena hal tersebut masuk ke dalam penyimpangan sosial dan penyimpangan seksual. Dan di dalam skripsi ini membahas penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana seksual oleh LGBT kepada Anak menurut Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Serta membahas Perbandingan Sanksi Pidana apa yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana seksual menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Penegakan hukum kepada pelaku pencabulan sodomi kepada Anak di dalam hukum pidana positif telah ditegaskan pada pasal 290, 292 dan 293 dalam Kitab Undang-Undang Pidana. Sedangkan di dalam hukum pidana islam merujuk pada Qanun No. 6 Tahun 2004 pasal 63 dan 64 serta merujuk yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan adanya penelitian normatif kualitatif ini diteliti dengan data kepustakaan atau data sekunder. Dan landasan teori yang digunakan yaitu pemidanaan, perbandingan hukum serta penegakan hukum.

Published
2022-01-18