Implementasi Peraturan Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

  • Clarissa Yudhanetta Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Nandang Sambas
Keywords: Asas Peradilan, Implementasi, Perma No. 4 Tahun 2020

Abstract

Abstract. Judicial institution cannot be separated from the human factor, so the direct court session feared to be a place for Covid-19 to speread. As a measure to stop the virus to be speared, criminal case court session conducted erectronically. As a legal protection for its implementation, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically. And hoped in it is application can creating the digitization of the court session will become an easy, fast, simple and low-cost court session. The research method that used is normative judicial law research with descriptive analysis research specifications, the research phase used is through library research with primary data obtained through interviews and secondary data obtained from existing data sources. Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 is a legal policy in the form of regulations issued by the Supreme Court as a form of flexibility from the law to continue to ensure the fulfillment of legal certainty during the Covid-19 Pandemic and in its application to support the implementation of the Fast, Simple, and Low Cost Judicial Principles through criminal case court session electronically, so it can provide convenience to the parties in litigation and can decrese the obstacles caused by the cost and distance to carry out the court session. However, obstacles were also encountered in the factors of facilities that could support the implementation of criminal case court session electronically which resulted in unclear audio-visual displays which were often the cause of delays in the parties presence.

Abstrak. Lembaga peradilan tidak dapat lepas dari faktor manusianya, sehingga proses persidangan secara langsung dikhawatirkan berpotensi sebagai tempat penyebaran virus Covid-19. Sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus membuat proses persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik. Sebagai payung hukum pelaksanaannya, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dan dalam penerapannya diharapkan dapat menciptakan digitalisasi persidangan dengan maksud untuk menciptakan peradilan yang mudah, cepat, sederhana dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, tahap penelitian yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan jenis data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari sumber data yang telah ada. Perma Nomor 4 Tahun 2020 merupakan kebijakan hukum dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung sebagai bentuk kelenturan hukum untuk tetap menjamin terpenuhinya kepastian hukum di masa Pandemi Covid-19, dan dalam penerapannya menunjang pelaksanaan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan melalui persidangan perkara pidana secara elektronik sehingga memberi kemudahan bagi para pihak dalam berperkara serta dapat mengikis kendala yang diakibatkan oleh biaya dan jarak untuk melaksanakan persidangan. Namun, ditemui pula hambatan dalam faktor sarana dan fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik yang mengakibatkan tidak jelasnya audio visual yang menjadi penyebab terhambatnya kehadiran para pihak secara online.

Published
2022-01-20