Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

  • Hunafa Nafila Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Endorsement, Perjudian Online, Penegakan Hukum

Abstract

This research is motivated by technology being a primary need for some people for work, seeking information, following trends, communicating with others, and even social media can now be used as opportunities to earn income through endorsements. However, the rapid development of technology is not always positive. One of the negative things about the rapid pace of social media technology is the online gambling endorsement carried out by celebrities or artists who open endorsement services. This research was compiled using a normative juridical research type and a comparative approach. Instagram accounts that promote gambling in terms of receiving endorsements may be subject to criminal liability based on the provisions under the Criminal Code for gambling regulated in Pasal 303 KUHP, Pasal 45 paragraph 2 j.o Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016 Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  dan Elektronik and in Islamic law gambling crimes are subject to ta'zir punishment, even though they only promote gambling content but the legal provisions are the same as gambling laws which are generally stipulated in Islamic law, namely 40 -80 lashes. Law enforcement against perpetrators in the perspective of Positive Criminal Law and Islamic Criminal Law is subject to criminal responsibility based on the provisions of Pasal 45 ayat 2 j.o Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE and in Islamic law the crime of gambling is subject to the ta'zir punishment referred to as ta'zir is ta'dib, which is giving education (discipline).

Penelitian ini di latar belakangi dengan teknologi menjadi kebutuhan primer bagi beberapa kalangan untuk pekerjaan, mencari informasi, mengikuti trend, berkomunikasi dengan orang lain, dan bahkan media sosial sekarang bisa dijadikan peluang untuk mencari penghasilan melaui endorsement.Namun ,pesatnya teknologi tidak selalu positif ada juga hal negatif dari pesatnya teknologi media sosial salah satu contohnya adalah endorsement perjudian online yang dilakukan oleh selebgram atau artis yang membuka jasa endorsementPenelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan pendekatan komparatif Penegakan hukum terhadap pelaku dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam yaitu pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi dalam hal menerima endorse dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana perjudian diatur dalam pasal 303, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di dalam Hukum Islam tindak pidana perjudian dikenakan hukuman ta’zir , meskipun hanya mempromosikan konten perjudian namun ketetapan hukumnya disamakan dengan hukum perjudian yang umumnya sudah ditetapkan dalam hukum Islam yaitu 40-80 kali cambukan.Penegakan hukum terhadap pelaku dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan di dalam Hukum Islam tindak pidana perjudian dikenakan hukuman ta’zir yang dimaksud dengan ta’zir ialah ta’dib, yaitu memberi pendidikan (pendisiplinan).

Published
2022-01-23