Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penebangan Hutan Bambu Illegal Dihubungkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • M. Rizky Aditya AF Ilmu Hukum Fakultas hukum
  • Ade Mahmud
Keywords: Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Penebangan Liar

Abstract

Environmental law enforcement should be equated with law enforcement in general. Criminal responsibility in foreign terms is called teorekenbaardheid or criminal responsibility which leads to the criminalization of the perpetrator with the aim of determining whether a defendant or suspect is responsible for a criminal act that occurred or not. Illegal logging is an act that can damage an environment. The case of illegal logging of bamboo forests in Kutamanah Village, Purwakarta was carried out by PT. Bambu Jaya on land owned by Perhutani that is being worked on by residents. About ± 2 hectares of bamboo forest owned by Abah Adim was cut down illegally. Plans from PT. Bambu Jaya will cut down ± 1,300 hectares of bamboo forest cultivated by the village community. This logging does not have a permit and is part of a social forestry program that aims to improve the economy of local residents by replacing bamboo commodities with bananas. The purpose of this study was to determine criminal responsibility and law enforcement against forest and land fire perpetrators associated with Law Number 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction. The method used in this study the author uses a normative juridical method, namely by reviewing secondary data. So, the results of the research are obtained, namely that criminal liability in corporations is a criminal fine and for those who do it, the Strict Liability doctrine is applied, and law enforcement against perpetrators is carried out through 3 fields, namely, criminal law with imprisonment and fines, and also civil law which includes compensation and recovery costs, as well as administrative law applicable to corporations will be subject to administrative sanctions in the form of government coercion, forced money, and/or revocation of permits for their actions.

Penegakan hukum lingkungan seharusnya disamakan dengan penegakan hukum pada umumnya. Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Penebangan Illegal adalah salah satu perbuatan yang dapat merusak suatu lingkungan. Kasus penebangan illegal hutan bambu di Desa Kutamanah, Purwakarta dilakukan oleh PT. Bambu Jaya terhadap lahan milik Perhutani yang digarap oleh warga. Sekitar ± 2 Haktare hutan bambu garapan milik Abah Adim ditebang secara illegal. Rencana dari PT. Bambu Jaya ini akan menebang ± 1.300 Haktare hutan bambu garapan masyarakat Desa. Penebangan ini tidak tidak memiliki izin dan bagian dari program perhutanan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga sekitar dengan mengganti komoditas bambu menjadi komoditas pisang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji data sekunder. Maka, diperoleh hasil penelitian, yaitu Pertanggungjawaban Pidana pada korporasi adalah pidana denda dan untuk orang yang melakukannya diberlakukan doktrin Strict Liability, serta penegakkan hukum terhadap pelaku dilakukan melalui 3 bidang, yaitu, hukum pidana dengan pidana penjara dan denda, dan juga hukum perdata yang meliputi ganti rugi dan biaya pemulihan, serta hukum administrasi yang berlaku untuk korporasi akan dikenakan sanksi administrative berupa, paksaan pemerintah, uang paksa, dan/ atau pencabutan izin atas perbuatannya.

Published
2022-01-18