Implementasi Penilaian Persamaan pada Pokoknya atas Penggunaan Nama Merek Terdaftar dari Barang Sejenis

  • Muhammad Reza Subhan ILMU HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
  • Neni Sri Imaniyati
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Merek, Persamaan pada Pokoknya, Pompous777

Abstract

Abstract. Intellectual Property (IP) is property rights originating from human intellectual abilities which are expressed in the form of creative creations through various fields, such as science, technology, art, literature, design, and so on. According to WIPO (The World Intellectual Property Organization) in general, Intellectual Property (IP) consists of two branches, namely Copyright and Industrial Property Rights. Researchers used normative juridical methods, namely research conducted only by studying data obtained through library materials and legal secondary data. This research specification is Descriptive-Analytical which is intended to provide an overview as well as an analysis regarding the implementation of provisions in regulations based on applicable legal provisions. Legal Recourse is an effort given by law to a person or legal entity for certain things, namely not in accordance with what he wants, does not fulfill a sense of justice. In Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications there are several stages in resolving disputes, namely civil and criminal. Author's analysis of the POMPOUS and POMPOUS cases777. Where the POMPOUS party can civilly file a lawsuit for trademark infringement to the Commercial Court and carry out alternative dispute resolution or arbitration. Then, criminally, POMPOUS can ask POMPOUS777 to carry out an investigation into his actions, namely examining alleged criminal acts in the field of marks with provisions for criminal sanctions.

Abstrak. Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, desain, dan sebagainya. Menurut WIPO (The World Intellectual Property Organization) secara garis besar Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas dua cabang yaitu Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Industri. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan hanya dengan mempelajari data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan data sekunder yang bersifat hukum. Spesifikasi Penelitian ini bersifat Deskriptif-Analitis yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus analisis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam peraturan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu yakni tidak sesuai dengan yang diinginkannya, tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ada beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa yakni secara perdata dan secara pidana.1. Analisis Penulis terhadap kasus POMPOUS dan POMPOUS777. Dimana pihak POMPOUS secara perdata bisa melakukan Gugatan atas Pelanggaran Merek Kepada Pengadilan Niaga dan melakukan alternatif Penyelesaian sengketa atau arbitrase. Kemudian Secara Pidana Pihak POMPOUS bisa memohonkan untuk dilakukan penyidikan kepada POMPOUS777 atas Perbuatan yang dilakukannya yakni memeriksa terhadap dugaan tindak pidana di bidang merek dengan ketentuan sanksi pidana.

Published
2023-01-28