Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Coklat Silverqueen Hasil Daur Ulang yang Dijual secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Reza Sri Astriyana Ilmu Hukum
  • Neni Sri Imaniyati
  • Makmur
Keywords: Perlindungan Konsumen, Silverqueen Hasil Daur Ulang, E-Commerce Shopee

Abstract

Abstract. The development of internet technology in the current era certainly brings many changes in the social environment, especially in buying and selling that is done online. Buying and selling recycled silverqueen chocolate is of course much-loved by consumers, but in selling these products there are several problems that can harm consumers, including lack of information and incompatibility of information provided to consumers for the product. This study aims to find out how the legal protection of consumers who buy recycled silverqueen chocolate products and to find out how the sanctions are against business actors who sell recycled silverqueen chocolate products that are sold online based on Consumer Protection Law No. 8 of 1999 concerning Consumer protection.This research includes normative juridical research which is legal research using literature review in which the approach is taken by examining legal regulations relating to the object under study.The results of the analysis in this case show that consumer protection for recycled silverqueen chocolate is the fulfillment of the consumer's right to know correct, clear and honest information about purchasing the chocolate product. In addition, if consumers feel disadvantaged as a result of buying or consuming chocolate, consumers can ask for compensation from business actors, namely by returning money or replacing goods and/or services of similar or equivalent value, or health care and/or providing compensation in accordance with the provisions applicable laws and regulations in accordance with article 19 of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.

Abstrak. Perkembangan teknologi internet di era sekarang tentunya membawa banyak perubahan dalam lingkungan masyarakat, terutama dalam jual beli yang dilakukan secara online. Jual beli coklat silverqueen yang di daur ulang ini tentunya banyak digemari oleh para konsumen, akan tetapi dalam penjulan produk tersebut terdapat beberapa masalah yang dapat merugikan konsumen antara lain yaitu kurangnya informasi serta ketidak sesuaian infromasi yang diberikan kepada konsumen terhadap produk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen yang membeli produk coklat silverqueen yang di daur ulang serta untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual produk coklat silverqueen hasil daur ulang yang dijual secara online berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini termasuk peneletian yuridis normatif yang merupakan suatu penelitian hukum dengan menggunakan kajian pustaka yang dimana pendekatan yang dilakukan dengan menelaah peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Hasil analasis dalam kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen terhadap coklat silverqueen yang didaur ulang yaitu adanya pemenuhan hak bagi konsumen untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur menegenai pembelian produk coklat tersebut. Selain itu apabila konsumen merasa dirugikan akibat membeli maupun mengonsumsi coklat tersebut maka konsumen dapat meminta konpensasi dari pelaku usaha yaitu dengan cara pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pasal 19 Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Published
2023-01-28