Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dalam Kasus Perdagangan Anak Sebagai Pekerja Seks Komersil Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

  • Fathansyah Fakultas Hukum
  • Dian Andriasari
Keywords: Perlindungan Hukum, Legal Protection, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Human Trafficking, Anak, Children

Abstract

Perdagangan orang merupakan praktik kejahatan yang marak di Indonesia, dimana meresahkan kehidupan dalam masyarakat. Dengan berkembangnya zaman, Tindak Pidana Perdagangan Orang juga berkembang menyasar Anak dengan menjadikan anak pekerja seks komersil dan di eksploitasi secara seksual dan ekonomi. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Anak. Fungsi dari peraturan tersebut untuk melindungi secara hukum Anak di Indonesia dan untuk memenuhi dan melindungi hak asasi Anak Indonesia secara adil dan terhindar dari perbuatan melawan hukum yang dapat dideritanya dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu permasalahan yang dikaji menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ada dengan wawancara dan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian Perlindungan yang dapat diberikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan, baik langsung maupun tidak langsung. Perlindungan secara langsung diberikan termasuk hingga pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Pemerintah dalam melindungi Anak korban tindak pidana perdagangan orang, memberikan perlindungan berupa Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, Pemberian Informasi, karena para korban rentan terjangkit penyakit dikarenakan psikologi korban terganggu dan menjadi pekerja seks komersil juga rawan penyakit menular setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Human trafficking is a criminal practice that is rampant in Indonesia, which disturbs life in society. With the development of the times, the Crime of human trafficking has also developed to target children by turning children into commercial sex workers and sexually and economically exploited. The government has issued laws and regulations regarding Child Protection. The function of these regulations is to legally protect children in Indonesia and to fulfill and protect the human rights of Indonesian children fairly and to avoid unlawful acts that they can suffer in carrying out social life. Therefore, the problem studied using the approach method used in this study is the normative juridical approach. Data collection techniques carried out by the author are interviews and literature studies. The research specification used is descriptive analysis. The results of the research that the protection that can be given by Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection provides protection, both directly and indirectly. Direct protection is provided, including the provision of restitution to victims of criminal acts. The government in protecting children who are victims of the crime of trafficking in persons, provides protection in the form of providing restitution and compensation, counseling services and medical services/assistance, legal aid, providing information, because the victims are vulnerable to contracting the disease because the victim's psychology is disturbed and being a commercial sex worker is also prone to disease. contagious after becoming a victim of the crime of trafficking in persons.

Published
2022-01-18