Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembuatan Kosmetik Tanpa Izin Edar Dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

  • Fajri Bhuana Fakultas Hukum
Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Masker Organik Palsu, Penegakan Hukum

Abstract

Abstract. Law No. 36 of 2009 concerning Health regulates criminal provisions for business actors who are proven to produce and/or distribute organic face masks that do not have a distribution permit with a maximum sentence of 10 to 15 years, but the lightness of the criminal sanctions imposed by the judge does not provide a deterrent effect for the perpetrators. business actors who continue to produce and/or sell not to repeat their actions. The problems contained in this study are: What is the criminal responsibility of the perpetrators of making fake organic masks? And how about law enforcement against perpetrators of making fake organic masks according to Law No. 36 of 2009 and the Criminal Code?This research method uses nomative juridical using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, obtained through library research and field research, data collection techniques focused on field research and library research, data collection tools with library studies and data analysis using qualitative juridical.The conclusion of the research on criminal responsibility for the perpetrators of making fake masks can be seen in Law no. 36 of 2009 Article 196, Article 197, Article 198, Article 201 and can also be seen in Article 286 of the Criminal Code (KUHP). As well as law enforcement for criminals making fake masks cannot be applied optimally by judges with light criminal sanctions and fines imposed on perpetratorsThe advice given by the researcher in this case is that the application of criminal sanctions should be based on Law no. 36 of 2009 concerning Health, criminal liability that can be imposed on individuals and corporations, as well as criminal sanctions whose fines are heavier than the Criminal Code.

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau mengedarkan masker wajah organik yang tidak memiliki izin edar dengan pidana paling lama 10 sampai 15 tahun, namun ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim tidak memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang terus memproduksi dan/atau menjual untuk tidak mengulangi perbuatannya. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pembuatan masker organik palsu? Dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pembuatan organik masker palsu menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Metode penelitian ini menggunakan yuridis nomatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kesimpulan dari penilitian tentang pertanggungjawaban pidana pada pelaku pembuatan masker palsu dapat dilihat pada UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 201 dan juga dapat dilihat Pada pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta penegakan hukum bagi pelaku pidana pembuatan masker palsu belum bisa diterapkan secara maksimal oleh hakim dengan ringannya sanksi pidana dan denda yang dijatuhkan kepada pelaku. Saran yang diberikan peneliti pada kasus ini adalah penerapan sanksi pidana hendaknya berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan pada pribadi maupun korporasi, juga sanksi pidana yang dendanya lebih berat dibandingkan dengan KUHP.

Published
2022-01-18