Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha terhadap Insiden pada Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola yang Menimbulkan Kerugian Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Muhamad Rafli Tri Putra Pamungkas Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Sepak Bola, Pelaku Usaha, Konsumen

Abstract

Abstract. Indonesian football is currently no longer just a sport, but also influences other fields such as socio-religious, information technology, entertainment, economics, business, and even politics which also drags the political elites in a country. Football has developed into a sport that is in demand in various circles and has become an entertainment that can be enjoyed by anyone. The development of football in the world cannot be separated from the support of existing clubs, through competitions which are always held every year. Indonesia as one of the developing countries, especially regarding football, tries to continue to try to improve the quality of existing football, the involvement of the government and people who care about the progress of Indonesian football has made football continue to grow to what it is now. The research method used in this study is a normative juridical approach because in this study the authors used a scientific procedure to reveal the truth based on scientific logic from a normative perspective. This research was carried out based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research concerning the role of related parties in being accountable for the protection of consumers who suffer losses based on laws and regulations. The results of this study are that the legal responsibility of the organizers as business actors who organize football competitions in the Indonesia Saha League against consumers for incidents that cause harm to consumers occurs as a result of unlawful acts committed by the organizers as business actors, so the consequence is that the organizers must be responsible as stipulated in Article 19 UUPK. Either in the form of material compensation or in accordance with the impact caused by the business actor.

Abstrak. Sepak bola Indonesia saat ini bukan lagi hanya sekedar olahraga, akan tetapi juga mempengaruhi bidang-bidang lain seperti sosial keagamaan, teknologi informasi, hiburan, ekonomi, bisnis, dan juga bahkan politik yang juga menyeret para elit politik dalam suatu negara. Sepak bola telah berkembang menjadi olahraga yang diminati di berbagai kalangan serta menjadi sebuah hiburan yang bisa dinikmati oleh siapa saja. Perkembangan sepak bola di dunia tak lepas dari dukungan klub-klub yang ada, melalui kompetisi yang selalu diselenggarakan tiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu negara yang berkembang terutama mengenai sepak bolanya mencoba berusaha terus meningkatkan mutu persepak bolaan yang ada, keterlibatan pemerintah dan masyarakat yang peduli terhadap kemajuan persepak bolaan tanah air menjadikan sepak bola terus berkembang sehingga sekarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan yuridis normatif karena dalam penelitian ini penulis menggunakan suatu prosedur ilmiah untuk mengungkapkan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif. Penelitian ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini mengenai peran pihak terkait dalam mempertanggung jawabankan Perlindungan Konsumen yang mengalami kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan.  Hasil dari penelitian ini  bahwa Pertanggung jawaban Hukum pihak penyelenggara sebagai Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kompetisi pertandingan Sepak Bola di Liga Indonesiasaha terhadap konsumen atas insiden yang menimbulkan kerugian bagi Konsumen terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak penyelenggara sebagai Pelaku Usaha maka konsekuensinya pihak penyelenggara harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Baik berupa ganti rugi materil maupun sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

 

Published
2023-01-25