Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Aborsi yang Dilatarbelakangi Faktor Ekonomi

  • Halsya Sabrina ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
  • Eka Juarsa
Keywords: Aborsi, Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Abstract. This research is motivated by the crime of abortion that occurred to Riesma Soeryatiningrum Halim who aborted her pregnancy at the curettage clinic by paying Rp. 5,000,000,-. There is no indication of a medical emergency that threatens the life of the mother and/or fetus, who suffers from severe genetic diseases and/or congenital defects, or which cannot be repaired making it difficult for the baby to live outside the womb and the pregnancy is not the result of rape which can cause trauma. psychological. The woman had an abortion because she reasoned that she was the breadwinner of the family, where her husband did not work and the woman's job was as a cleaning service and was prohibited from getting pregnant. This study examines how the application of material criminal law against abortionists and the judge's considerations in deciding this case. The author uses a normative juridical research method that examines secondary data with descriptive analytical research specifications. The data collection technique used is literature study. The analytical method used is qualitative. The results of this study are abortion is regulated in the Criminal Code and Law Number 36 Year 2009 concerning Health. And the judge in deciding the case consults to make a decision and consider the indictment and the facts at trial. The judge in deciding this case is in accordance with the regulations so that the judge's indictment is fair and does not harm the defendant.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan tindak pidana aborsi yang terjadi pada Riesma Soeryatiningrum Halim yang menggugurkan kandungannya di klinik kuret dengan membayar Rp 5.000.000,-. Tindakan tersebut tidak terdapat indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibiu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup diluar kandungan dan kehamilan tersebut bukan akibat dari perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis. Wanita tersebut melakukan aborsi karena beralasan bahwa ia sebagai tulang punggung keluarga, yang mana suaminya tidak bekerja dan pekerjaan wanita tersebut sebagai cleaning service dan dilarang hamil. Penelitian ini mengkaji bagaimana penerapan hukum pidana material terhadap pelaku abosri serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan yaitu kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu aborsi diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan hakim dalam memutus perkara bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan dan mempertimbangkan surat dakwaan serta fakta-fakta di persidangan. Hakim dalam memutus perkara ini sudah sesuai dengan peraturan sehingga dakwaan hakim adil dan tidak merugikan terdakwa.

Published
2022-01-18