Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Gladiator yang Dilakukan oleh Pelajar di Bogor Ditinjau dari Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

  • Puti Sabina Hukum/Ilmu Hukum
  • Dian Andriasari Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Tindak Pidana Kekerasan, Pelajar, Gladiator

Abstract

Abstract. Violent crimes committed by children or students are violent behavior which means abuse, torture, or mistreatment committed by students. Violence can be interpreted as violent acts or acts of a person or group of people that cause injury or death to other people and cause physical damage to other people. Violence in Article 89 of the Criminal Code is to make people faint or helpless (weak). Gladiators or commonly referred to as 'bombs' are acts of violence perpetrated by students that are frequent and are increasingly prevalent today in the Bogor area. In general, the term gladiator is a fighter in ancient Roman times who fought for public entertainment. However, now the gladiator activities are imitated by students so that there is violence between students and even causing casualties which in this case was carried out in a coordinated way in illegal activities which are included in criminal acts. referring to Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. This study aims to determine the factors that cause acts of violence committed by students and their handling. In compiling this study, the authors used a criminological approach. Data collection techniques use library research methods using secondary data in accordance with the papers studied. Based on the results of this study, the authors found one of the problems that led to the occurrence of violent crimes committed by students, namely the lack of proper prevention and handling by families, the school environment, the government, and the community.

Abstrak. Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak atau pelajar adalah perilaku kekerasan yang berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah yang dilakukan oleh pelajar. Kekerasan dapat diartikan sebagai perihal keras atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik pada orang lain. Kekerasan dalam Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) dijelaskan bahwa melakukan kekerasan artinya memepergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya. Gladiator atau biasa disebut dengan istilah ‘bom-boman’ merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar yang sering dan semakin marak terjadi hingga saat ini di daerah Bogor. Pada umumnya istilah gladiator merupakan petarung di zaman romawi kuno yang melakukan pertarungan untuk hiburan umum. Namun kini kegiatan gladiator tersebut ditiru oleh para pelajar sehingga terjadi kekerasan antar pelajar bahkan hingga menimbulkan korban jiwa yang  dalam kasus ini dilakukan dengan cara terkoordinir dalam kegiatan yang illegal yang mana termasuk ke dalam tindak pidana. merujuk pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelajar dan penanganannya. Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan kriminologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder sesuai dengan makalah yang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menemukan salah satu permasalahan sehingga terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelajar yaitu kurang adanya pencegahan dan penanganan yang tepat oleh keluarga, lingkungan sekolah, pemerintah, serta masyarakat.

Published
2023-01-25