Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Potret dari Tindakan Tracing Digital Tanpa Izin pada Cover Novel Fiksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Viony Yulia Putri Ilmu Hukum/Hukum
  • Neni Sri Imaniyati
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Potret, Tracing Digital, Cover Novel

Abstract

Abstract. The development of technology and information in the current digitalization era affects the existence of portraits in every life, especially in the business sector because portraits have selling points and portraits are easily accessible via websites or online platforms. The ease of accessing portraits can have a negative impact because they can be misused by irresponsible parties for commercial interests to gain personal gain which will result in losses for the portrait owner. As happened with the use of portraits taken from the Twitter platform without permission and then transformed into illustrations and used as novel covers. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright has regulated copyright on portrait works and procedures for using portraits as well as procedures for translating works that are part of copyrighted works which are protected by law so that both the Author or the Copyright Holder and the works created for legal protection. This study uses normative juridical research methods, with research specifications using analytical descriptive, the type of data used is secondary data, data collection techniques use library research techniques, and data analysis techniques use qualitative juridical. Based on the results of this study, it is obtained that there is preventive legal protection that is provided before the occurrence of a violation, namely by registering the creation at the Directorate General of Intellectual Property and submitting a license agreement. Repressive legal protection which is carried out after the violation occurs through a lawsuit to the Commercial Court and the Arbitration Institution and Alternative Dispute Resolution. In addition, legal remedies that can be taken by creators or copyright holders can be in the form of civil legal remedies by filing compensation to the Commercial Court and criminally by filing through litigation or non-litigation. 

Abstrak. Perkembangan teknologi dan informasi era digitalisasi saat ini mempengaruhi keberadaan potret dalam kehidupan sehari-hari, terutama di sektor bisnis karena potret memiliki nilai jual di dalamnya serta potret mudah diakses melalui situs web atau platform online. Adanya kemudahan mengakses potret dapat menimbulkan dampak negatif karena dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan komersial demi meraup keuntungan pribadi yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik karya potret. Seperti yang terjadi pada penggunaan potret tanpa izin yang diambil dari platform twitter kemudian dialihwujudkan menjadi bentuk ilustrasi dan digunakan sebagai cover novel. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai hak cipta atas karya potret dan prosedur penggunaan potret serta prosedur dalam melakukan pengalihwujudan karya yang merupakan bagian dari karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang sehingga baik Pencipta atau Pemegang hak cipta dan karya yang diciptakan mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, teknik pengambilan data menggunakan teknik studi kepustakaan, dan teknik analisis data mengunakan yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh adanya perlindungan hukum preventif yang diberikan sebelum terjadinya pelanggaran yaitu dengan mendaftarkan hasil ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan mengajukan perjanjian lisensi serta perlindungan hukum represif yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran melalui gugatan ke Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain itu, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pencipta atau Pemegang hak cipta dapat berupa upaya hukum perdata dengan mengajukan ganti rugi ke Pengadilan Niaga dan secara pidana dengan mengajukan pengaduan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Published
2023-01-25