Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik di Sekolah dan Implementasi Penegakan Hukumnya

  • Sinta Dewi Patmawati Hukum/Ilmu Hukum
  • Dian Andriasari
Keywords: Kekerasan Fisik, Lingkungan Pendidikan, Penegakan Hukum

Abstract

Abtract. Violence in the school environment is an act of violence involving students, teachers, school staff which can disrupt the teaching and learning process and can also damage the school climate. Every student has the right to feel safe and free from all forms of violence. This writing aims to find out what factors are the motives of perpetrators in committing acts of physical violence in schools and the implementation of law enforcement for perpetrators of physical violence in schools related to Law no. 35 of 2014 concerning Child Protection. The results of this study indicate that the factor that causes acts of violence is a combination of personal or internal and social or environmental factors called external factors. Law enforcement in criminal acts of violence against students is specifically regulated in Article 54 of Law Number 35 of 2014 amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, stipulating that children must receive legal protection from acts of physical violence committed by educators and education personnel. Policies regarding criminal acts of violence against students committed within the education unit environment are also regulated in Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers, and Ministerial Regulation no. 82 of 2015 concerning Prevention and Management of Acts of Violence in the Education Unit Environment.

Abstrak. Kekerasan di lingkungan sekolah merupakan tindak kekerasan yang melibatkan murid, guru, staf sekolah yang dapat mengganggu proses pengajaran dan pembelajaran juga dapat mengakibatkan rusaknya iklim sekolah. Setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana kekerasan fisik di sekolah dan implementasi penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan fisik di sekolah dihubungkan dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan ialah adanya kombinasi antara faktor pribadi atau intern dengan sosial atau lingkungan yang disebut faktor ekstern. Penegakan hukum dalam Tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik diatur secara khusus dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan.  Kebijakan tentang tindak pidana kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan juga diatur dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Menteri No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Published
2023-01-25