Penegakan Hukum Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Adam Rizky Febriansyah Prodi Ilmu Hukum/Fakultas Hukum
  • Chepi Ali Firman Zakaria
Keywords: Perdagangan Orang, Penerapan Sanksi, Perlindungan Hukum

Abstract

Abstract. In this era of globalization, the development of crime (crime) is increasingly widespread and new types of crimes are emerging, one of which is trafficking in persons. This study aims to find out how to enforce the law on trafficking in persons and how to apply criminal sanctions for victims of trafficking in persons in accordance with Law No. 21 of 2007 where this case of trafficking in persons has been going on for a long time and also with new modes that people rarely encounter. This is very detrimental to both human rights and dignity, which we should and should respect to the highest degree of such rights and dignity. This research uses an approach method, this research uses a normative juridical approach. Normative juridical research is a problem approach by reviewing the laws and regulations. The application of sanctions to the criminal act of trafficking in persons in which the act is a special crime the provisions regarding the prohibition have been regulated in the Criminal Code, Article 297.298, and in its later development it has been regulated in Law no. 21 of 2007, and violated Law No. 26 of 2000 concerning human rights violations because the act was a violation of humanity. Legal protection for victims of human trafficking is increasingly gaining its position with the ratification of Law no. 21 of 2007 in Articles 43 to 53, the provisions for the protection of victims are carried out based on Law no. 13 of 2006 which regulates the rights of victims of the crime of trafficking in persons. Trafficking in persons is a behavior that deviates from the norms that exist in a social system because trafficking in persons includes a series of complex problems and sensitive issues. The pattern or mode used in trafficking in persons begins with manipulative stages, promising potential victims with high salary without being told the type of risk of the job.

Abstrak. Di era globalisasi ini, perkembangan kejahatan (tindak pidana) semakin marak dan bermunculan jenis-jenis kejahatan baru salah satunya adalah perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perdagangan orang dan bagaimana penerapan sanksi pidana bagi korban perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang no 21 Tahun 2007 dimana kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama dan juga dengan modus-modus baru yang jarang sekali masyarakat jumpai juga banyak sekali merugikan baik hak maupun martabat manusia yang seharusnya dan sepatutnya kita hargai setinggi-tinggi nya hak dan martabat  tersebut. Penelitian ini  menggunakan metode pendekatan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangannya. Penerapan sanksi pada tindak pidana perdagangan orang yang dimana bahwa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana khusus ketentuan mengenai larangan tersebut sudah diatur dalam KUHP, Pasal 297,298, dan dalam perkembanganya kemudian sudah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan melanggar UU No.26 Tahun 2000 Tentang pelangaran HAM karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan. Perlindungan hukum bagi korban perdangan orang pun semakin mendapatkan posisinya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2007 dalam Pasal 43 sampai Pasal 53, ketentuan perlidungan pada korban tersebut dilaksanakan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang di dalamnya mengatur hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang. Perdagangan orang adalah suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada dalam suatu system sosial karena perdagangan orang mencakup serangkaian masalah yang kompleks dan isu isu sensitive, Pola atau modus yang dipergunakan dalam perdagangan orang di awali dengan tahap-tahap manipulatif, menjajikan calon korban dengan gaji yang tinggi tanpa diberitahukan jenis resikon nya.

Published
2023-01-25