Perlindungan Hukum terhadap Kebaya Modifikasi sebagai Bagian dari Warisan Budaya Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

  • Qisthi Nurul Sabila Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
  • Muhammad Faiz Mufidi Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, karya Cipta, kebaya

Abstract

ABSTRACT-Kebaya as a national asset has historical and artistic value as one of the traditional clothes characteristic of Indonesian women. Furthermore, the traditional kebaya underwent a change in shape to become a modified kebaya created by fashion designers as a manifestation of its inspiration which is popular with the nation's market and is able to compete with international fashion trends. Therefore, there are many cases of violations of modified kebaya copyrights. Cases of infringement that were carried out without the permission of the creator of the creation are copyright infringements which should be exclusive, which have moral rights, and the economic rights of the creator which cause immaterial and material losses for the designer's creators, so that various legal protection measures are needed to protect the works. create them.

Based on the description above, the authors formulate a number of problems as follows: First, what legal steps need to be taken to protect copyright on modified kebaya creations by designers in society? Second, has there been a violation of the kebaya copyright so that legal steps are required? Third, what are the obstacles in the implementation of copyright protection by designers for their modified works? The purpose of this research is to get solutions and answers for designers about the problem.

The scientific effort is in the form of research methods using a normative juridical approach which is primarily sourced from secondary data or library materials as well as research specifications using a descriptive analysis approach to obtain. answers to the problems studied.

Based on the results of research on legal protection of copyrighted kebaya works, it has not worked as it should. Copyright protection through Law no. 19 of 2002 on copyright, it turns out that it has not been used optimally: by designers as creators in cases of copyright infringement. The legal steps that have been taken against copyright infringement have only been limited to taking precautions against those who harm them. Meanwhile, the obstacle in implementing copyright protection for modified kebaya works by designers lies in the creator's lack of understanding regarding copyright law protection.

Efforts to protect the law against copyrighted works of kebaya can only be realized with the participation of various parties. Related parties, in this case the Directorate General of Intellectual Property Rights, should periodically conduct outreach and outreach regarding Law no. 19 of 2002 concerning copyright to the public on an ongoing basis. In addition, the creators themselves must be proactive in protecting copyrighted kebaya works as their copyrights as a measure to protect their copyrighted works from various forms of violations in society.

Keywords: Legal Protection, Copyright, Kebaya.

 

ABSTRAK-Kebaya sebagai asset nasional memiliki nilai historis dan seni sebagai salah satu pakaian tradisional ciri khas wanita Indonesia. Selanjutnya, kebaya tradisional tersebut mengalami perubahan bentuk menjadi kebaya modifikasi atas kreasi para perancang busana sebagai perwujudan inspirasinya yang banyak digemari bangsa pasar dan mampu bersaing dengan trend fashion mancanegara. Maka dari itu banyak bermunculan kasus-kasus pelanggaran karya cipta kebaya modifikasi. Kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan tanpa izin perancang selaku penciptannya merupakan pelanggaran hak cipta yang seharusnya bersifat ekslusif, yang mempunyai hak moral, dan hak ekonomi pencipta yang menimbulkan kerugian immaterial dan materiil bagi para perancang selaku pencipta, sehingga diperlukan berbagai upaya perlindungan hukum untuk melindungi karya-karya cipta mereka.

Berdasarkan uraian diatas, maka penulis merumuskan beberapa pemasalahan sebagai berikut : Pertama, Langkah-langkah hukum apakah yang perlu dilakukan untuk melindungi hak cipta pada karya cipta kebaya modifikasi para perancang di masyarakat? Kedua, apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak cipta kebaya sehingga diperlukan langkah-langkah hukum tersebut? Ketiga, apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta oleh para perancang terhadap karya cipta modifikasi ciptaannya? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan solusi dan jawaban bagi para perancang tentang permasalahannya.

Adapun upaya ilmiah berupa metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersumber utama data sekunder atau bahan pustaka serta spesifikasi penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis untuk mendapatkan. jawahan atas permasalahan yang diteliti.

Berdasarkan pada hasil penelitian perlindungan hukum terhadap karya cipta kebaya belum berjalan sebagaimana mestinya. Perlindungan hak cipta melalui UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta ternyata tidak dimanfaatkan secara maksima: olen para perancang selaku pencipta daiam kasus-kasus pelangggaran hak ciptanya. Langkah-langkah hukum yang pernah dilakukan terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi hanya sebatas pada tindakan penyampaian somasi kepada pihak yang merugikannya. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap karya cipta kebaya modifikasi para perancang terletak pada kurangnya pemahaman pencipta mengenai perlindungan hukum hak cipta.

Upaya perlindungan hukum terhadap karya cipta kebaya hanya dapat terwujud dengan adanya partisipasi berbagai pihak. Pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal HKI, semestinya secara berkala melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, para pencipta sendiri harus proaktif untuk melindungi karya cipta kebaya sebagai hak ciptanya sebagai langkah untuk melindungi hasil karya ciptaanya dari berbagai bentuk pelanggaran di masyarakat.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Karya Cipta, Kebaya.

Published
2023-01-25