Tanggung Jawab Pengelola Parkir atas Kehilangan Kendaraan yang Diparkir Ditinjau dari Buku III KUHPerdata Jo Perda No 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir

  • Salma Yuniar Nafisa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Ratna Suminar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Parkir, Pemerintah Daerah, Pendapatan

Abstract

Abstract parking is a vehicle that does not move for a while and is abandoned by the owner or driver, parking is also one of the local revenues derived from the name parking tax where illegal parking will have a bad impact on local goverments, on the othet hand the existence of illegal parking males the local goverment lose money because the income that should included in the regional treasury becomezs gold food by the unemployed who are looking for opportunities for this (Sutrisno, 2019).

Abstrak. Parkir merupakan keadaan kendaraan yang tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pemiliknya atau pengemudinya, parkir juga merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang diperoleh dari namanya pajak parkir yang dimana parkir liar akan berdampak buruk bagi pemerintah daerah, disisi lain juga sangat meresahkan bagi masyarakat dengan adanya parkir liar, dan disisi lain juga keberadaan parkir liar membuat pemerintah daerah rugi karena pendapatan yang seharusnya masuk dalam uang kas daerah menjadi santapan emas oleh penangguran yang mencari kesempatan akan hal ini (Sutrisno, 2019).

Published
2023-01-25