Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha dalam Transaksi Jual Beli Online secara Cash On Delivery oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari KUHPerdata
Abstract
Abstract. Sale and purchase agreements are the most common legal actions encountered in everyday life. The rapid development of technology has an impact on the creation of a new concept in buying and selling that is done online with payments made in cash on delivery. The concept of buying and selling online has advantages and disadvantages, one of the drawbacks is that when the goods arrive, not a few buyers are reluctant to pay for various reasons. This study aims to find out how the legitimacy of online buying and selling is carried out by minors with the cash in delivery payment system according to the Civil Code and to find out legal protection in the event of losses to business actors in online buying and selling agreements carried out by minors. The approach method used in this research is normative juridical by using analytical descriptive research specifications. The data collection technique used is library research using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and the analytical method used is qualitative juridical. The results of this study explain that the validity of online buying and selling agreements with cash on delivery payments made by minors is invalid because the consumers are still underage and legal protection for business actors in buying and selling activities in terms of losses caused by consumers Those with bad intentions are regulated in Article 6 Paragraph 2 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which states that business actors have the right to receive legal protection from consumer actions with bad intentions.
Abstrak. Perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum yang paling sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada terciptanya konsep baru dalam jual beli yang dilakukan secara online dengan pembayaran dilakukan secara cash on delivery. Konsep jual beli online ini memiliki kelebihan dan kekurangan, salah satu kekurangannya yaitu ketika barang sampai, tidak sedikit pembeli yang enggan membayar lantaran berbagai macam alasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan sistem pembayaran cash in delivery menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui perlindungan hukum dalam hal terjadinya kerugian pelaku usaha dalam perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ialah yuridis normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik penggumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan ialah yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwasannya keabsahan perjanjian jual beli online dengan pembayaran cash on delivery yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak sah karena pihak konsumen yang masih di bawah umur dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam kegiatan jual beli dalam hal kerugian yang diakibatkan oleh konsumen yang beritikad tidak baik diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menerima perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.