Akibat Hukum Perkawinan Seorang Wanita yang Berpura-pura Menjadi Pria Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Wahyu Nursinta Ambia Sari Fakultas Ilmu Hukum
Keywords: Seorang Wanita yang Berpura-pura Menjadi Pria, Pembatalan Perkawinan, Akibat Hukum

Abstract

Abstract. Marriage is a sacred event. The purpose of marriage in both Islamic Law and the Marriage Law is to form a happy and eternal family and have children. In this case, a valid marriage is carried out according to the laws of each religion and belief (Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law in conjunction with Article 4 of the Compilation of Islamic Law). The problem in this study is the existence of marital irregularities committed by a woman whose real name is Erayani who pretends to be a man named Ahnaf Arrafi. With this disguise, he then married a woman from Jambi named NA. The method used in this study is normative juridical, using literature study data collection techniques. The specification of the research is descriptive analysis. The results of this study are marriages where in practice there are deviations from the legal requirements and pillars of marriage can be annulled. As a result, the marriage is considered never married as husband and wife. Based on this, Erayani’s marriage, which pretended to be a man and entered into a marriage with NA, was null and void. So that NA status after a court decision declaring the marriage null and void has permanent legal force is returned to the way it was before or before marriage.

Abstrak. Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sakral. Adapun tujuan perkawinan baik dalam Hukum Islam maupun UU Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta memiliki keturunan. Dalam hal ini, perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam). Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya penyimpangan perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama asli Erayani yang berpura-pura menjadi pria bernama Ahnaf Arrafi. Dengan penyamarannya itu, ia kemudian melakukan perkawinan dengan seorang wanita asal Jambi bernama NA. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustaan. Adapun spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah perkawinan yang dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan terhadap syarat sah dan rukun perkawinan, maka perkawinannya dapat dibatalkan. Akibatnya perkawinan itu dianggap tidak pernah kawin sebagai suami istri. Berdasar hal tersebut, perkawinan Erayani yang berpura-pura menjadi pria dan melakukan perkawinan dengan NA batal demi hukum. Sehingga status NA setelah putusan pengadilan yang menyatakan perkawinan itu batal mempunyai kekuatan hukum tetap dikembalikan seperti semula atau sebelum kawin.

Published
2023-01-27