Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Menyebabkan Keonaran

  • Mutiara Putri Cipta Marsha Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Penyebaran Berita Bohong, Keonaran, Tindak Pidana

Abstract

Abstract. Fake news is information that is engineered to cover up real information. In other words, fake news can also be interpreted as an attempt to distort facts by using information that seems convincing but cannot be verified. The goal of deliberate fake news is to make people feel insecure, uncomfortable and confused. Disruption in the philosophy of language does not have to occur in a physical form, trouble can occur if there are pros and cons in society. As an example of a case in 2021, based on the case study of Decision Number 220/Pid.Sus/PN Bdg as one of the dissemination of fake news through da'wah, this crime was committed by HB. Assayid Bahar bin Smith has been found guilty of committing the crime of doing the notification was a lie. Data analysis was carried out qualitatively. The research location is the Bandung High Court. The results of this study are that judges in making decisions on case number 220/Pid.Sus/PN Bdg tend to use more non-juridical considerations without neglecting juridical considerations. Qualifications in the crime of broadcasting fake news causing uproar in Indonesian positive law only humans can commit a crime, the news is broadcast, the object is fake news or notifications, the act is done with deliberate intent and the act of broadcasting fake news by the perpetrator must cause certain consequences, namely the result of the publication of commotion among the people

Abstrak. Berita bohong merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Dengan kata lain berita bohong juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah olah meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Tujuan dari berita bohong yang disengaja adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Keonaran dalam filsafat bahasa tidak mesti dalam terjadi dalam bentuk fisik, onar bisa terjadi jika sudah ada pro kontra di tengah masyarakat. Sebagai salah satu contoh kasus pada tahun 2021, berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 220/Pid.Sus/PN Bdg sebagai salah satu penyebaran berita bohong melalui dakwah, tindak pidana ini dilakukan oleh HB. Assayid Bahar bin Smith telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemberitahuan itu adalah bohong. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 220/Pid.Sus/PN Bdg cenderung lebih banyak menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis tanpa mengenyampingkan pertimbangan yang bersifat yuridis. Kualifikasi dalam tindak pidana menyiarkan berita bohong menyebabkan keonaran dalam hukum positif Indonesia hanya manusia yang dapat melakukan suatu tindak pidana, kabar tersebut disiarkan, objeknya yaitu berita atau pemberitahuan bohong, melakukan perbuatan tersebut dengan maksud disengaja dan perbuatan  menyiarkan berita bohong yang dilakukan pelaku harus menimbulkan   akibat   tertentu, yaitu akibat berupa  terbitnya  keonaran  di kalangan rakyat.

Published
2023-01-27