Tanggung Jawab Shopee Express atas Kehilangan Barang yang Dilakukan oleh Kurir Dihubungkan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Jasmine Shafa Sabrina Darmawan Law, Faculty of Law
  • Liya Sukma Muliya Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Konsumen, Pengangkutan

Abstract

Abstract. The field of transportation is a very vital activity in people's lives. Shopee Express is one of Shopee's innovations to develop its own logistics and delivery network. Business growth and lifestyle evolution have contributed to increasing demand for time-sensitive import shipments. Not only in small packages and document scope, but also in handling transportation, logistics and distribution. to analyze how the responsibility of business actors for loss of goods causes consumer losses and causes disputes between business actors and consumers, as well as legal remedies that can be taken when this dispute occurs in the relationship between business actors and consumers. The research method that will be used in this study uses a normative juridical approach. The research specifications are analytical descriptive. The data collection stage is through document studies and interviews. Data analysis is done through qualitative methods. The conclusion drawn from this study is that Article 19 of the UUPK states that if consumers suffer losses in the form of damage, pollution, or financial and health losses due to consuming traded products. Producers as business actors are obligated to provide compensation in the form of refunds, replacement of goods, maintenance, as well as in the form of compensation for compensation made within a maximum period of 7 (seven) days after the date of the transaction. Furthermore, in Article 1367 of the Civil Code it is stated that: "Employers and people who appoint other people to represent their affairs, are responsible for losses caused by their servants or subordinates in carrying out the work assigned to those people. Legal Remedies to Obligate the Fulfillment of Giving Responsibilities to Consumers based on article 45 paragraph (2) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection is that consumer dispute resolution can be pursued through court or out of court based on the voluntary choice of the parties to the dispute.

Abstrak. Bidang pengangkutan merupakan kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Shopee Express merupakan salah satu inovasi dari Shopee untuk mengembangkan jaringan logistic dan pengirimannya sendiri. Pertumbuhan bisnis dan evolusi gaya hidup telah berkontribusi dalam meningkatkan permintaan pengiriman import yang sensitif terhadap waktu. Tidak hanya paket kecil dan ruang lingkup dokumen, tapi juga dalam menangani transportasi, logistik dan distribusi. untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban dari pelaku usaha atas kehilangan barang yang menyebabkan kerugian konsumen dan menyebabkan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, juga bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh ketika sengketa ini terjadi dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Metode penelitian yang akan digunakan, pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Tahap pengumpulan data yaitu melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis data melalui metode kualitatif. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah Pasal 19 UUPK ini adalah jika konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian finansial dan Kesehatan karena mengkonsumsi produk yang diperdagangkan. Produsen sebagai pelaku usaha wajib memberi penggantian kerugian baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, maupun dalam dengan pemberian santunan penggantian kerugian itu dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Selanjutnya dalam Pasal 1367 KUHPdt ini disebutkan bahwa: “Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakaukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Upaya Hukum Untuk Mewajibkan Pemenuhan Pemberian Tanggung Jawab Pada Konsumen berdasarkan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Published
2023-01-27