Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Jasa Layanan Elektronik Terhadap Penjualan Buku Bajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Transaksi Melalui Sistem Elektronik

  • Yogi Suprayogi Ilmu Hukum
  • Asep Hakim Zakiran
Keywords: Pembajakan Buku, Transaksi Elektronik, Hak Cipta

Abstract

Abstract. Books are windows to the world that open scientific insights. Along with the development of the information system era and advances in technology, buying and selling transactions are experiencing rapid progress, ranging from electronic goods, household needs to online book sales which are selling well in electronic trading services. Electronic trading services as organizers of electronic transaction activities have a very important role as a medium for buying and selling transactions in this modern era. Today, more and more results of thought and creative processing are produced by the expertise of creators. In order to produce a work that can be protected by copyright, the creation itself must have its own characteristics. Copyright is the right owned by the creator to exploit in various ways the work he produces. Copyright consists of economic rights and moral rights. Economic rights are rights to obtain economic benefits from creations and related rights products. Intellectual Property is property rights originating from human intellectual abilities which are expressed in the form of creative creations through various fields, such as science, technology, art, literature, design, and so on. KI or Intellectual Property Rights (IPRs) are economic rights granted by law to a creator or inventor for a work based on human intellectual abilities in the fields of science, technology, art and literature consisting of copyrights which include literary works, portraits, cinematography, music and Industrial Property Rights which includes patents, brands and industrial designs

Abstrak. Buku merupakan jendela dunia yang membuka wawasan keilmuan. Seiring dengan berkembangnya zaman sistem informasi dan kemajuan teknologi transaksi jual beli mengalami kemajuan pesat mulai dari barang elektronik , kebutuhan rumah tangga sampai dengan penjualan buku online yang laris manis di jasa perdagangan elekronik . Jasa perdagangan elektronik sebagai penyelenggara kegitan transaksi elektronik memilki peran yang sangat penting sebagai media transaksi jual beli di era modern ini. Dewasa ini, semakin banyak hasil olah pikir dan olah cipta yang dihasilkan oleh keahlian pencipta. Untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi hak cipta, ciptaan itu sendiri harus memiliki khas-nya sendiri. Hak cipta adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengeksploitasi dengan berbagai cara karya yang dihasilkannya. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Kekayaan Intelektual adalah hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual manusia yang diekspresikan dalam bentuk ciptaan hasil kreativitas melalui berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, desain, dan sebagainya. KI atau Intellectual Property Rights (IPRs) merupakan hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas suatu hasil karya dari kemampuan intelektual manusia dibidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra yang terdiri dari Hak Cipta yang meliputi hasil karya kesastraan, potret, sinematografi, musik dan Hak Atas Kekayaan Industri yang meliputi paten, merek, dan desain industri.

Published
2023-01-27