Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Eksploitasi Seksual Komersial Anak Dihubungkan dengan Asas Keadilan
Abstract
Abstract. Law is used as a social control tool that can determine or regulate the behavior of society so as not to deviate from the rule of law. Commercial Sexual Exploitation of Children is a new type of crime that is receiving attention in the world today, one of which is prostituted children defined as the use of girls and/or boys in sexual activities paid in cash or in kind. Law enforcers and the government have tried to deal with the crime of Commercial Sexual Exploitation of Children through the rule of law and its enforcement, such as judges who are required to be skilled in applying the law and dare to take progressive actions to realize justice. The rise of child prostitution cases which ultimately need to be studied more comprehensively, such as what happened in Tangerang, as stated in the Tangerang District Court Decision Number 1145/Pid.Sus/2021/PN.Tng and the appeal decision of the Banten High Court Number 7/Pid.Sus/2022/PT.Btn, can be said to be correct and not wrong in applying the law as stipulated in Article 193 Paragraph (1) of Criminal Code Procedure. However, when compared to the Padang District Court Decision Number 354/Pid.Sus/2018/PN.Pdg, the two decisions above in their considerations have ignored the legal principle of Lex Specialis Derogat Legi Generalis, so that justice in the judge's decision has not been oriented towards legal justice, moral justice, and social justice.
Abstrak. Hukum dijadikan sebagai alat kontrol sosial (social control) yang dapat menetapkan atau mengatur tingkah laku masyarakat agar tidak menyimpang dari aturan hukum. Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) merupakan suatu jenis kejahatan model baru yang sedang mendapat perhatian didunia saat ini, salah satunya prostitusi atau pelacuran anak didefinisikan sebagai pemakaian anak perempuan dan/atau anak laki-laki dalam kegiatan seksual yang dibayar dengan uang tunai atau dalam bentuk barang. Penegak hukum dan Pemerintah telah berupaya menangangani kejahatan Eksploitasi Seksual Komersial Anak melalui aturan hukum serta penegakannya, seperti Hakim yang dituntut terampil dalam menerapkan undang-undang dan berani melakukan tindakan progresif untuk mewujudkan keadilan. Masih maraknya kasus prostitusi anak yang pada akhirnya perlu dikaji lebih komperhensif seperti halnya yang terjadi di Tangerang, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1145/Pid.Sus/2021/PN.Tng dan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 7/Pid.Sus/2022/PT.Btn, dapat dikatakan sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum sebagaimana ketentuan hukum dalam Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, apabila dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 354/Pid.Sus/2018/PN.Pdg bahwa kedua putusan diatas dalam pertimbangannya telah mengabaikan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, sehingga keadilan dalam putusan hakim belum berorientasi pada pada keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan sosial.